PEKANBARU, GORIAU.COM - Tidak kunjung diselesaikannya persoalan penjualan tanpa persetujuan nasabah, leasing Astra Credit Companies (ACC) Pekanbaru akhirnya, Rabu (13/3/2013) dilaporkan ke polisi. Namun, demikian pihak penyidik menyarankan untuk menyelesaikan terlebih dahulu di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

"Tadi kita sudah melaporkan pihak leasing ACC ini ke Polresta Pekanbaru, yang sampai saat sekarang belum ada iktikad baik untuk menyelesaikan. Padahal, kami merasa dirugikan akibat kendaraan mobil BM 1445 JM merek Toyota Avanza tahun 2011 dilelang tanpa sepengetahuan. STNK mobil masih sama kami," katanya.

Ini disampaikan H Suardi nasabah Leasing ACC, didampingi pengacaranya Anton Sitompul, serta Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Ekonomi Kerakyatan (Ekra) Riau, usai membuat laporan di Mapolresta Pekanbaru. Namun sebutnya, pihak kepolisian malah meminta untuk diselesaikan di BPSK.

"Tadi kita melaporkan hal ini pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang diterima Aiptu Syahrial. Dan laporan sempat dibuat, tapi belum diberikan karena kita membuat laporan atas penggelapan dilakukan pihak leasing ACC itu. Namun, saat kita sampaikan ke penyidik. Disaran lapor ke BPSK," terangnya.

Makanya, sesuai kesepakatan dibuat dengan LPK Ekra Riau dan Kuasa Hukum, kata H Suardi, akan membuat laporan besok ke BPSK sesuai anjurannya dari Kanit II Penyidik, Iptu Sihol Sitinjak. Namun, demikian H Suardi meminta atas kerugian yang dialaminya ini ditindaklanjuti pihak kepolisian nantinya.

Sementara itu Iptu Sihol Sitinjak mengatakan, agar H Suardi membuat laporanya terlebih dahulu ke BPSK ini sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Penyidikan yang diterbitkan pimpinan. "Hendaknya bapak melapor dulu ke BPSK. Karena, ini sesuai dengan Juknis Penyidikan dalam kasus merugikan konsumen," terangnya.

Terkait hal ini, Anton Sitompul SH selaku Kuasa Hukum dari H Suardi, di tempat yang sama mengatakan, dengan adanya anjuran dari Penyidik Polresta Pekanbaru ini tentu harus ditaati. Karena bagaimana pun, sambungnya, aturan yang dibuat itu harus dilaksanakan. Maka, klienya tadi sudah disarankan untuk ke BPSK.

"Kita harus menghargai anjuran dari penyidik itu. Karenanya, tadi kita sudah sarankan klien untuk membuat laporan ke BPSK. Agar permasalahan ini sekiranya dapat diselesaikan. Karena, sesuai kejadian itu tindakan dari leasing ACC ini sudah jelas pidana. Namun tetap kita hargai permintaan penyidik," terangnya.

Seperti dirilis media ini sebelumnya, nasabah leasing ACC, H Suardi keluhkan kebijakan dari perusahaan pembiayaan kendaraan yang berkantor di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru. Sebab, perusahaan pembiayaan ini merugikan dirinya karena melakukan pelelangan kendaraan tanpa pemberitahuan padanya terlebih dahulu.

"Sebagai konsumen, saya merasa kecewa serta dirugikan pihak leasing ACC yang berkantor di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru. Sebab kendaraan saya telah dilelang perusahaan pembiayaan ini, dengan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke saya sebagai pelanggan. Ini, tidak sesuai perjanjian di dalam kontrak," katanya.

Dengan didamping Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Ekonomi Kerakyatan (Ekra) Riau Muklis Mandai, Sabtu (16/2/2013), Suardi menjelaskan, mobil BM 1445 JM merek Toyota Avanza tahun 2011, miliknya ini dileasingkanya ke ACC pada bulan Januari 2012 silam dengan asuransi ABDA. Kini telah dilelang pihak leasing. (rdi)