PANGKALANKERINCI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pelalawan, Riau, menghentikan sementara operasional PT Jalur Pusaka Sakti Kumala (JPSK), terkait kecelakaan kerja yang menimpa dua karyawannya.

Disampaikan Kepala Disnakertrans Pelalawan, Nasri Fiesda, Kamis (26/11/2015), pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) tersebut dihentikan operasionalnya sejak Selasa (24/11/2015) kemarin.

Lebih jauh Nasri menerangkan, penghentian sementara operasional PT JPSK itu berdasarkan surat yang dilayangkan pihak Disnakertras Pelalawan kepada perusahaan.

"Kita minta operasional perusahaan dihentikan sementara," terangnya.

Sambung Nasri, pihaknya akan melakukan pemeriksaan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dilaksanakan, karena insiden yang mencelakai dua karyawan diakibatkan kelalaian.

"Kita tengah melakukan pemeriksaan terhadap penerapan K3 di perusahaan itu," ungkapnya.

Sebelumnya, dua karyawan PT JPSK yang beroperasi di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kilometer 55 Desa Lubuk Ogung, Kecamatan Bandar Seikijang, mengalami kecelakaan (Laka) kerja pada Rabu, pekan kemarin.(***)