BAGANSIAPIAPI, GORIAU.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Rokan Hilir, Ir Agus Salim, meminta setiap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati agar segera mengundurkan diri sejak 60 hari penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati agar tidak terganjal pada aturan yang telah ditetapkan KPU.

''Bagi yang berstatus PNS dan anggota dewan, agar segera mengundurkan diri. Jika tidak, siap-siap aja haknya digugurkan untuk dipilih,'' kata Agus Salim ketika memimpin rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, Senin (24/8/2015) di kantor KPUD Rohil, Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Ada empat pasangan cabup-cawabup yang mendaftar dan ditetapkan oleh KPUD diantaranya Wan Syamsir Yus - Helmi yang diusung partai Golkar, Herman Sani-Taem Pratama yang diusung oleh partai PKB dan PAN, Suyatno-Jamiluddin yang diusung partai PDI-P, PKPI, Nasdem dan Hanura dan Syafruddin-Muhammad Ridwan yang diusung partai Gerindra dan Demokrat.

Rapat pleno tertutup yang dihadiri oleh lima komisioner KPU Rohil tidak mengundang cabup dan cawabup dan hanya menghadirkan ketua tim sukses dan Panwas. Ratusan aparat personel kepolisian berjaga jaga diluar kantor KPU untuk mengamankan rapat tersebut.

Dikatakan Agus, KPU sengaja tidak mengundang calon bupati dan wakil bupati karena dalam rapat pleno tersebut hanya membahas tentang kampanye dan pengaturan APK serta posko. Namun demikian, dia mengharapkan agar seluruh calon agar hadir pada hari Selasa (25/8/2015) di Gedung Olahraga Batu 6 untuk mencabut nomor urut dengan mengikutsertakan simpatisan paling banyak 40 orang. (amr)