PEKANBARU, GORIAU.COM - Tiga orang anggota penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset bangunan dan tanah yang diduga menjadi lokasi perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tersangka Nazaruddin. Ruko tiga lantai bernama Tunas Baru Grup (TBG) ini langsung disegel penyidik, lengkap dengan cap KPK.

Pantauan GoRiau.com di lokasi, penyidik KPK tiba di perkantoran Sudirman City Square sekitar pukul 16.30 WIB. Usai itu tiga orang langsung bergegas masuk kedalam kantor, dimana ada beberapa orang karyawan di dalamnya.

Selang beberapa menit, dua penyidik langsung keluar dengan membawa dua lembar stiker segel, lengkap dengan cap KPK. Di segel itu tertulis bahwa sesuai Surat perintah penyitaan No: Sprin.sita-04/01/II/2012 tanggal 6 Februari 2012, Sprin.Sita-20/01/V/2012 tanggal 30 Mei 2012, Sprin.sita-30/20-23/04/2013 tanggal 9 April 2013, Sprin.Sita-37/20-23/04/2013 tanggal 17 April 2013, bangunan dan tanah telah disita KPK.

Ini terkait dugaan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan bendahara partai Demokrat, Nazaruddin. "Di Riau banyak asetnya. Saya lupa berapa," tutur salahseorang penyidik saat menempelkan cap segel KPK.

Tampak sejumlah karyawan Tunas Baru Grup kaget dengan kedatangan anggota KPK tersebut. Mereka juga tidak memperkenankan awak peliput media untuk masuk lebih jauh ke dalam bangunan yang beralamat di jalan Jendral Sudirman, Perkantoran Sudirman Square Blok E 10. Hingga berita diturunkan, para penyidik masih berada di dalam gedung. (had)