DURI, GORIAU.COM - Permasalahan delapan perusahaan migas mitra kerja PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI), dimana buruh yang bekerja diperusahaan itu menuntut hak normatif mereka untuk dibayarkan sesuai dengan surat Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenakertrans RI nomor : B.79/PPK-BPH/VII/2015 tanggal 13 Juli 2015, yang ditandatangani oleh Direktur Bina Penegakkan Hulum (BPH) Bakhtiar SH MH.

"PT Chevron tidak ada kontrol terhadap perusahaan mitra kerja mereka, sehingga akibatnya seperti ini. Harusnya hak normatif buruh yang belum dibayarkan juga diawasi oleh PT Chevron," ungkap Kepala Disnakertrans Kabupaten Bengkalis, Ridwan Yazid dalam pertemuan dengan SBRI dan buruh, yang dipimpin langsung oleh Sekda Kabupaten Bengkalis H Burhanuddin.

Disnakertrans Kabupaten Bengkalis saat ini kewalahan menangani banyaknya permasalahan buruh yang ada, keluh Ridwan dalam pertemuan yang juga dihadiri Camat Mandau, Danramil 06 Mandau, Kapolsek Mandau dan Kapolsek Pinggir, di Kantor Disnakertrans Jalan Pipa Air Bersih, sekitar pukul 09.30 WIB.

"Prosesnya tetap akan kita (Disnakertrans, red) bantu. Bukannya saya tidak pusing, saya juga mengerti keluhan buruh semua," ucapnya.

Delapan perusahaan migas mitra kerja PT Chevron Pasifik Indonesia yang bermasalahan di Kecamatan Mandau, meliputi PT Multi Structure, Sumigita Inhwa Consorsium (SIC), Wika Inhwa Singgar Consorsium (WISC), PT Rifansi Dwi Putra, PT Petro Papua Energy (PPE), PT Timas Suplindo, PT Cahaya Riau, PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE).(ric)