JAKARTA,GORIAU.COM- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) diminta memberikan perlindungan dan segera melakukan langkah-langkah penyelesaian terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) asal Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Riau yang disandera di Kamboja.

Permintaan itu disampaikan anggota DPD RI dari Provinsi Riau, Abdul Gafar Usman menanggapi pemberitaan terkait adanya warga Riau yang disandera oleh perusahaan tempat mereka bekerja, yaitu Grand Dragon Resort di Chrey Village, tepatnya di daerah Provinsi Kendal, Kamboja.

''Kita sudah menyurati secara resmi menteri luar negeri kiranya melakukan langkah-langkah penyelesaian sesuai kewenangan yang dimiliki, agar 16 WNI asal Riau itu dapat segera dibebaskan,'' ujar Koordinator Forum MD2 Daerah Pemilihan Provinsi Riau ini kepada GoRiau.com.

Gafar berharap, pihak perusahaan yang melakukan penyanderaan WNI dapat menjamin keselamatan mereka, tanpa harus melakukan tindakan sewenang-wenang yang berujung pada kekerasan. ''Kita berharap persoalan tersebut bisa selesai secepatnya, sehingga mereka (WNI, red) bisa kembali bekerja atau kembali ke tanah air,'' ungkapnya.

Sementara itu pihak Kemenlu mengaku telah melakukan pengecekan lewat kedutaan besar Indonesia di Kamboja, terkait adanya tindakan penyanderaan 16 WNI oleh perusahaan perjudian. ''Kami sudah berkoordinasi dengan Kedutaan di Komboja, dan sudah menghubungi pihak perusaahan dan meminata agar tidak ada kekerasan,'' kata juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Armanattha Nasir.

Seperti diketahui, sebanyak 16 WNI yang tersandera adalah warga Kepulauan Meranti Provinsi Riau belum lama ini. Mereka disandera sebagai jaminan kaburnya seorang agen tenaga kerja, JF (Jefri Sun) yang membawa uang perusahaan sebesar Rp2,1 miliar. (ari)