JAKARTA,GORIAU.COM - Keluarga Herlian, seorang terdakwa kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi di areal PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) wilayah Provinsi Riau mengalami gangguan jiwa (depresi) akibat sejumlah aset kekayaan terdakwa disita oleh penyidik Kejaksaan Agung.

"Isteri, dan anak-anak saya khususnya yang paling kecil sampai saat ini masih harus rutin ke psikiater karena masih depresi akibat sejumlah tindakan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Herlian dalam bacaan pembelaanya (pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/5/2013).

Herlan bin Ompo, merupakan kontraktor pekerjaan teknis pengolahan limbah minyak mentah secara bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia, yang juga Direktur PT Sumigita Jaya.

Sebelumnya Herlan telah di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Herlan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara 6,9 juta dollar AS.

Terdakwa dalam bacaan pembelaannya juga mengatakan, penyitaan sejumlah aset kekayaan mulai dari rumah, serta seluruh mobil baik milik pribadi maupun perusahaan merupakan upaya hukum yang tidak mendasar.

"Hal itu karena rumah dan kendaraan opreasional perusahaan serta rumah bukan merupakan hasil dari proyek bioremediasi yang dimaksud penyidik," katanya.

Terdakwa juga mengatakan, tuntutan yang dilakukan oleh JPU merupakan sesuatu hal yang mengada-ada.

"Begitu banyak kasus korupsi di negeri ini, namun tuntutannya hanya kurang dari 12 tahun penjara. Namun pada kasus ini, sungguh aneh, saya dituntut dengan kejam, yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, saya juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara 6,9 juta dollar AS. Uang yang mana yang saya pakai untuk membayar denda tersebut," katanya.

Saat ini, kata Herlan, pihaknya juga tengah dalam kesulitan ekonomi yang begitu luar biasa.

"Selain anak dan isteri yang mulai depresi, saya juga harus menanggung hutang dari Bank Negara Indonesia (BNI) atas sejumlah kendaraan yang memang masih dalam kondisi kredit," katanya.

Sejumlah aset itu, kata dia, kini juga tengah mulai dilelang oleh pihak perbankan mengingat sejumlah proyek yang dijalannya juga turut terhenti usai dirinya di di penjarakan oleh JPU sejak ditetapkan sebagai tersangka.

"Sungguh kejam apa yang dilakukan oleh JPU. Selain tuntuan yang penuh rekayasa dan fitnah, tuntutan yang dijatuhkan juga sangat 'bombastis'," kata terdakwa dalam bacaan pembelaan.(fzr)