PEKANBARU, GORIAU.COM - Jika rakyat biasa tidak menjalankan putusan hukum, bisa jadi objek dan subjek sengketa kena sanksi yang lebih berat. Namun tidak untuk pejabat sekelah Sekretaris Pemerintah Provinsi Riau. Meski sudah kalah di sidang Majelis Komisi Informasi (KI) ternyata Sekda tak mau menjalankan.

Akibat tak menjalankan putusan KI Riau dengan nomor 2/II/KIP-R/PS-A-M-A/2015, akhirnya Sekdaprov Riau Zaini Ismail kena somosi oleh pemohon Fitra Riau. Jika, somasi yang disampaikan juga tidak ditanggapi maka, langkah selanjutnya adalah melakukan pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Pekanbaru.

Demikian disampaikan Koordinator Fitra Riau, Usman melalui siaran resmi kepada GoRiau.com, Rabu (15/4/2015).

Pada kesempatan itu, Usman menjelaskan Sekretarias Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Zaini Ismail, selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Riau, dinilai telah melanggar Undang - Undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, Zaini Ismail, sebagai pejabat pemerintah daerah Provinsi Riau juga tidak beriktikad baik untuk mematuhi putusan Komisi Informasi (KI) Riau, terkait sengketa informasi dokumen realisasi anggaran Hibah dan Bantuan Sosial provinsi Riau.

Majelis Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, pada tanggal 23 Februari 2015 telah mengeluarkan keputusan atas gugatan sengketa informasi publik yang dilakukan pemohon informasi Kordinator FITRA Riau, Usman, terhadap Sekretariat daerah Provinsi Riau (selaku atasan PPID Riau). Gugatan sengketa informasi publik yang dilakukan itu, atas tidak dilayani permohonan informasi dokumen realisasi dana Hibah dan Bansos Provinsi Riau tahun 2012 dan 2013.

Usman mengatakan, putusan KI Riau dengan nomor 2/II/KIP-R/PS-A-M-A/2015, telah memenangkan pemohon dan mengabulkan permohonan seluruhnya dan menyatakan bahwa dokumen yang diminta pemohon (Usman) adalah informasi yang terbuka. Dalam putusan KI itu juga dinyatakan bahwa Sekda selaku atasan PPID Riau bersalah karena tidak melayani dan memberikan dokumen yang diminta.

Namun demikian, meski telah dinyatakan kalah dan bersalah, hingga kini Sekretaris Daerah selaku atasan PPID tidak beriktikad baik untuk menjalankan putusan Komisi Informasi Riau. Hal itu, dibuktikan dengan belum diserahkannya dokumen realiasi Hibah dan Bansos 2012-2013 yang diperintahkan Komisi Infomasi tersebut.

Usman menegaskan, tidak dijalankannya putusan Komisi Informasi itu, menunjukkan bahwa Sekretaris Daerah Provinsi Riau telah melakukan pembangkangan terhadap UU KIP dan Pembangkangan terhadap putusan Komisi Informasi Provinsi Riau. Selain itu, upaya mentutup - tutupi dokumen realisasi dana Hibah dan Bansos dari publik, patut dicurigai ada yang tidak beres dalam pengelolaan Hibah dan Bansos di tahun 2012-2013.

Catatan Fitra Riau, menunjukkan bahwa, anggaran hibah dan bantuan sosial Provinsi Riau yang direalisasikan pada tahun 2012 dan 2013 cukup besar. Tahun 2012 realisasi belanja Hibah sebesar Rp 1,4 Triliun dari Rp 1,8 Triliun yang dianggarkan di APBD. tahun 2013 realisasi Hibah sebesar Rp 1,2 Triliun dari Rp.1,5 triliun yang dianggarkan. Sementara Bansos tahun 2012 terealisasi sebesar Rp 20 M, sama dengan tahun 2013 realisasi Bansos mencapai Rp 20 M. ditambah lagi, pengelolaan Hibah dan Bansos Provinsi Riau itu juga kerap menjadi temuan BPK RI.

Fakta pemerintah masih tetutup atas informasi kebijakan pemerintah itu bertolak belakang dengan semangat pemerintah terbuka yang digembar-gemborkan Plt. Gubenur Riau, Andi Rachman. Untuk Plt. Gubenur Riau perlu melakukan tindakan tegas kepada para pejabat yang tidak patuh dan taat kepada peraturan perundangan ini.

Apa yang akan dilakukan?

Tidak dijalankannya putusan komisi Informasi oleh Sekda Riau selaku atasan PPID yang digugat ini menunjukkan bahwa Sekda sebagai pejabat publik telah terang-terangan melakukan pembangkangan terhadap UU KIP. Mandat UU KIP, jelas bahwa ada kewajiban badan publik untuk memberikan informasi publik baik secara diminta maupun tidak diminta.

Koordinator LBH Pers Riau, Suryadi, mengatakan bahwa tidak dipatuhinya UU KIP dan tidak dijalankannya putusan Komisi Informasi yang berkekuatan hukum tetap itu merupakan bentuk perbuatan melawan hukum. Apalagi dilakukan oleh pejabat teras pemerintah daerah setingkat Sekda. Sebagai atasan PPID yang melekat pada jabatan Sekretaris Daerah maka Sekda harus bertanggung jawab dalam hal ini.

Suryadi menyatakan bahwa LBH Pers siap akan mendampingi para pemohon informasi yang mendapatkan kendala, meskipun telah dinyatakan menang oleh putusan Komisi Informasi. Untuk itu, terkait dengan tidak dipatuhinya putusan komisi Informasi oleh Sekda Riau ada beberapa langkah yang akan dilakukan.

Pertama, akan dilakukan pengajuan penetapan ekskusi putusan Komisi Informasi tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Hal itu, sesuai dengan mandate UU KIP dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 2 tahun 2011. Kedua, sebagai badan publik dan atasan PPID Sekda Riau, yang tidak beriktikad baik menjalankan putusan KI dan amanat UU KIP, maka bisa dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum.

Oleh karena itu, langkah awal adalah akan melakukan somasi kepada Sekda Riau sebagai pihak yang diputus bersalah oleh Komisi Informasi. Jika, somasi yang disampaikan juga tidak ditanggapi maka, langkah selanjutnya adalah melakukan pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Pekanbaru. (rls)