PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Riau meringkus dua pria berinisial NT (37) dan AS (39) Rabu (22/6/2016) diduga bandar judi togel. Dari tangan keduanya, tiga handphone dan uang Rp959 ribu sebagai barang bukti.

NT dan AS ditangkap setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari warga sekitar Komplek Chevron, Jalan Paus, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru jika keduanya sering menjual togel di sebuah warung kopi.

"Dari informasi itu kita lakukan penyelidikan dan sekitar pukul 15.00 WIB keduanya diringkus di sebuah kedai kopi," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto SH SIK, Kamis (23/6/2016).

Ia melanjutkan, saat dilakukan penggeledahan dari tangan NT ditemukan dua handphone berisi SMS pesanan nomor togel dan uang Rp459 ribu. Sedangkan dari rekannya AS diamankan satu handphone yang juga berisi SMS order nomor togel.

"Selain itu, uang diduga hasil penjualan togel Rp500 ribu turut diamankan dari tangan AS. Selanjutnya keduanya diamankan ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," paparnya.

Kasat menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pengakuan kedua pelaku, hasil penjualan judi togel tersebut disetorkan kepada boss-nya berinisial JM yang kini ditetapkan sebagai DPO.

"Kita sedang memburu boss besarnya dan untuk proses hukum, keduanya dijerat pasal 303 KUHP, ancaman diatas enam tahun penjara," pungkas Kasat.***