BENGKALIS, GORIAU.COM - Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Sat Narkoba Bengkalis berhasil menangkap pengedar ganja antarprovinsi serta barang bukti berupa 4 kilogram ganja kering senilai Rp8 juta, Jumat (7/6/2013). Tersangka RD (34) merupakan warga Kecamatan Mandau yang sehari-hari berprofesi sebagai petani. Ia diringkus aparat kepolisian di Jalan Rangau Kilometer 2, Kecamatan Mandau, Bengkalis.

''Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka membeli barang haram tersebut dari Medan untuk dipasarkan di wilayah Duri. Penangkapan ini berkat adanya informasi dari masyarakat dan tim langsung melakukan operasi,'' ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasat Narkoba AKP Willy Kartamanah kepada wartawan di Mapolres Bengkalis, Minggu (9/6/2013).

Saat ini tersangka RD dan barang bukti diamankan di Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut. RD akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 dengan ancaman minimal 6 tahun kurungan penjara.

Berdasarkan pengakuan RD kepada wartawan, ia hanya sebagai pembawa barang haram tersebut dari Medan ke Duri, dengan kata lain hanya sebagai mengambil upah saja. Dari pekerjaannya itu dia menerima upah Rp 300 ribu untuk setiap satu kilonya.

''Saya hanya ambil upah pak. Dalam sekilo dibayar Rp 300 ribu. Sudah sekitar dua kali ini saya membawanya dari Medan. Sebelum yang ini, dulu ada 5 kilo dan lepas,'' aku RD, orang tua 5 orang anak.Kasu Sabu

Pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis juga berhasil meringkus 2 tersangka tindak pidana penyalahgunaan barang haram jenis sabu. Yakni EF (35) dan HD (33), keduanya juga warga Kecamatan Mandau, Bengkalis. Dari mereka, petugas menyita barang barang bukti sabu sebanyak 3 paket siap pakai secara terpisah. Dari tangan EF, 1 paket sabu, sedangkan dari HD, 2 paket sabu.

''Hasil pemeriksaan sementara, EF bertindak sebagai kurir dan menyita satu paket sabu. Selanjutnya dari pengembangan EF berhasil diringkus HD berikut barang bukti 2 paket sabu. HD diduga sebagai pengedar sekaligus pemakai,'' ujar Kapolres.

Selain barang bukti sabu yang berhasil disita petugas, aparat juga mengamankan 1 unit timbangan digital, beberapa unit handpone (HP).

Kemudian dari hasil tes urine, tersangka EF dan HD positif terindikasi mengonsumsi narkoba Tersangka EF dan HD akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35/2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (jfk)