PASIRPENGARAIAN, GORIAU.COM - Jajaran kepolisian sektor (Polsek) Tandun, berhasil membongkar sindikat jual beli sepeda motor yang diduga hasil curian yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tandun, Rokan Hulu, Riau, Sabtu (3/10/2015).

Dari informasi yang berhasil dirangkum GoRiau.com, setidaknya ada empat sepeda motor berhasil diamankan beserta satu orang penadah bernama Wamin 43 tahun, warga Desa Dayo Kecamatan Tandun.

Adapun kronologis penangkapan disebutkan oleh humas Polres Rokan Hulu Ipda P Simatupang, berawal pada hari Kamis 1 oktober 2015, pihak kepolisian sektor Tandun yang dipimpin oleh Aiptu Kuspriyanto, mendapati satu unit Sepeda motor yang diduga hasil curian dari tersangka Wamin, dengan jenis Yamaha Xeon tanpa STNK.

"Dari hasil introgasi, Wamin mengaku telah membeli sepeda motor dari sesorang yang sudah kita ketahui identitasnya, dan kembali menjual sepeda motor tersebut ke sejumlah pembeli lainya, berdasarkan pengakuanya ada empat unit yang sudah dijual kembali," terang Ipda P Simatupang.

Atas dasar pengakuan tersangka, kepolisian pada Sabtu (03/10/2015) pukul 10.00 Wib, berhasil mendapati tiga unit sepeda motor lainya.

"Satu unit yamaha mio merah kita dapati dari pembeli bernama KB, sementara satu unit Yamaha Jupiter dan Honda Beat berhasil diamankam dari pembeli bernama SG, jadi totoal keseluruhan barang bukti ada empat unit sepeda motor tanpa STNK," tambahnya.

Atas penangkapan tersangka dan barang bukti tersebut, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pencarian terhadap pelaku Pencurian, yang menjadi pemasok terhadap Wamin.(dnl)