PEKANBARU, GORIAU.COM - Diduga menjadi penyebab rusaknya jalan mulai dari Simpang KM 17 di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau sampai ke daerah Rumbai Jaya di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), PT Riau Bara Harum dituntut DPRD Riau untuk segera mempertanggungjawabkan perbuatannya. Rusaknya jalan disebabkan truk-truk dan alat berat perusahaan ini sering menggunakan jalan tersebut.

''Komisi C DPRD Riau akan tetap menuntut pertanggung jawaban dari PT RBH atas kerusakan jalan mulai dari Simpang KM 17 Inhu sampai Rumbai Jaya, Inhil. Kerusakaan ruas jalan itu diakibatkan truk pengangkut batubara perusahaan tersebut melintas disana,'' ujar anggota Komisi C DPRD Riau H Zukri Misran, Jumat (10/5/2013).

Menurutnya, kerusakan jalan di lokasi tersebut lebih banyak disebabkan oleh aktifitas perusahaan tersebut ketimbang yang lain. Dan masalah ini sudah pernah dibahas, namun saat ditanya soal kapan diperbaiki, RBH selalu mengatakan ''segera''.

''Tapi kenyataannya tidak ada. Sampai sekarang jalan itu tetap tidak diperbaiki dan kerusakan makin parah,'' jelasnya.

Karena itu, DPRD Riau akan menuntut pertanggungjawaban PT RBH pada hearing yang segera akan dilaksanakan dalam waktu dekat. ''Saat kita tanyakan kepada Dinas PU, mereka juga mengatakan bahwa RBH akan melakukan perbaikan, namun sampai sekarang keduanya sama-sama tak melaksanakan perbaikan,'' tegasnya.

Politisi PDIP ini mengatakan, tiga tahun silam (tahun 2010, red) sudah dibuat nota kesepahaman (memorandum of understanding) antara Pemerintah Provinsi (Pemrov) Riau yang diisinya PT RBH akan melakukan perbaikan jika jalan yang dilewati mengalami kerusakan.

''Dalam MoU dijelaskan pihak PT RBH bertanggung jawab atas kerusakan jalan. Dan waktu itu mereka berjanji menyiapkan dana sebesar Rp56 miliar demi memperbaiki jalan yang rusak. Tapi anehnya perbaikan jalan belum diaplikasikan sampai sekarang sesuai dengan penjelasan Kepala Dinas PU Riau,'' terangnya. (rdi)