BENGKALIS - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bengkalis tentang monitoring dan sengketa lahan kehutanan dan perkebunan, Selasa (24/5/2016) pukul 10.30 WIB, mengadakan rapat kerja dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkalis.

Pertemuan itu dihadiri Kepala BPN, Subiakto serta dua orang stafnya, Tri Junaidi dan Albert. Sedangkan panitia khusus DPRD yang hadir H Azmi Rozali, S.IP., M.Si. (ketua), Indrawan Sukmana (wakil ketua) serta anggota Susianto SR, Fahrul Nizam, Johan Wahyudi, Daud Gultom, H. Zamzami, Nur Azmy Hasyim dan Sofyan, S.Pd.I.

Kepada wartawan usai hearing, Ketua Pansus menjelaskan bahwa ada dua hal yang ingin didalami dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkalis. Pertama, mengenai sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan instansi vertikal itu kepada beberapa perusahaan perkebunan. Kedua, tentang kebijakan BPN yang tidak mengeluarkan sertifikat tanah kepada warga yang tanahnya menurut SK 878 Menhut 2014 ditetapkan oleh Menteri Kehutanan sebagai kawasan hutan.

Kepada Pansus, kata Azmi, Kepala BPN menjelaskan bahwa BPN telah mengeluarkan 14 sertifikat HGU kepada perusahaan perkebunan. Perusahaan itu ada yang mendapat sertifikat HGU di kecamatan Mandau, Rupat, Rupat Utara, Bengkalis, Bukitbatu dan Pinggir. Sedangkan desa-desa ataupun kelurahan yang menurut SK Menhut Nomor 878 Tahun 2014 dimasukkan dalam kawasan hutan, BPN memang tidak dapat mengeluarkan sertifikat.

''Kalau BPN mengeluarkan sertifikat, ya kami yang dianggap bersalah oleh hukum,'' ujarnya.

Dikatakan Azmi, hasil rapat kerja Pansus DPRD dengan BPN Kabupaten Bengkalis hari ini cukup mengejutkan. Sebab ada perusahaan tertentu yang kepada masyarakat mengaku memiliki izin menggarap ribuan hektar lahan, tapi setelah dikonfirmasi kepada instansi yang berhak mengeluarkan izin, ternyata tidak benar.

"Hari ini kami menemukan sesuatu yang mengejutkan. Bahwa di lapangan, kami menemukan ada perusahaan tertentu yang menggarap lahan sampai ribuan hektar. Kepada masyarakat mereka mengatakan punya izin. Tapi setelah dikonfirmasi, ternyata izinnya tidak ada,'' ujar kandidat doktor ilmu politik ini.

Meskipun demikian dia menolak untuk menyebutkan nama perusahaan tersebut hingga pansus menyampaikan laporan di rapat paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis.

Anggota DPRD asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini lebih lanjut menjelaskan bahwa minggu ini, tepatnya hari Kamis dan Jumat (26-27 Mei 2016), pansus akan menjumpai masyarakat yang terlibat sengketa lahan di kecamatan Pinggir, tepatnya desa Buluh Apo dan desa Sungai Meranti dan desa Pinggir. Lelaki ini berharap pertemuan itu akan menambah bobot rekomendasi Pansus DPRD Kabupaten Bengkalis kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis. ***