PEKANBARU, GORIAU.COM - Hampir setiap hari pasca kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Satgas Penegakkan Hukum terus menggesa penambahan jumlah tersangka oembakar lahan penyebab polusi asap di berbagai kabupaten/kota di Riau.

Sampai pada Minggu (23/3/2014), kepolisian telah menetapkan 86 orang sebagai tersangka pembakar lahan, bertambah satu dari sehari sebelumnya yang masih 85 tersangka."Seorang tersangka itu ditangani oleh Polres Indragiri Hilir," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers di Pekanbaru.Jumlah itu belum termasuk satu pihak korporasi di Kabupaten Kepulauan Meranti yang juga telah masuk tahap penyidikan.Dengan demikian, untuk Polres Indragiri Hilir telah menetapkan lima tersangka dari lima perkara yang terus dalam proses penegakkan hukum.Terbanyak berada di Polres Kabupaten Bengkalis yakni 25 tersangka dari delapan kasus yang ditangani. Sementara itu Polres Rokan Hilir dari tujuh kasus telah menetapkan 20 tersangka, dan Polresta Dumai menetapkan 13 tersangka dari enam perkara.Kemudian Polres Siak dari enam kasus sudah menetapkan enam tersangka dan Polres Pelalawan menetapkan tujuh tersangka dari enam kasus. Polres Meranti menetapkan empat tersangka dari empat kasus dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau memproses lima kasus dan menetapkan empat tersangka.Sementara itu Polresta Pekanbaru telah menangkap dua tersangka pembakar lahan, namun Polres Indragiri Hulur sejauh ini dari satu perkara masih tahap penyelidikan."Total jumlah perkara yang ditangani ada sebanyak 50 kasus. Untuk korporasi masih satu yakni PT NSP di Meranti," demikian AKBP Guntur.(fzr/ant)