PEKANBARU, GORIAU.COM - Ulah mahasiswa yang satu ini jangan sampai tertiru. Pasalnya, demi mendapatkan upah Rp 2 juta, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau berinisial DA, nekat membawa 980 butir ekstasi melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau.

Peristiwa itu ketahuan saat DA (22) akan berangkat ke Bandung, Sabtu (7/3/2015) sore. Saat itu, DA melewati pintu masuk pemeriksaan. Namun entah karena belum profesional, DA gugup dan memperlihatkan tingkah yang aneh. Akibatnya, petugas Bandara SSk II pun curiga dan melakukan pengintaian, dan tak lama kemudian, petugas pun memeriksa DA.

Alangkah terkejutnya petugas saat itu, karena begitu dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkoba yang diduga ekstasi berjumlah 980 butir. Menemukan barang bukti itu, aksinya petugas membawa DA ke ruang isolasi untuk diamankan. Dan selanjutnya, petugas menghubungi pihak kepolisian.

Dan tak lama kemudian tim dari Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Riau pun datang dan mengamankan DA, berikut barang bukti yang diamankan petugas bandara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hermansyah saat dikonfirmasi, Minggu (8/3/2015) membenarkan ada penangkapan terhadap pelaku. DA mengaku sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Pekanbaru itu.

Dihadapan penyidik Polda Riau, DA mengaku mendapatkan barang haram itu dari R, warga yang beralamat di Jalan Kelapa Sawit, Pekanbaru Riau. Dan untuk mengantarkan ekstasi tersebut ke Bandung, dirinya mengaku mendapat upah sebesar Rp 2 juta.

''Saat ini tim sedang melakukan pengejaran terhadap R dan petugas sudah memasukkannya dalam DPO karena sudah tidak berada di rumahnya,'' tutupnya. (wa)