PEKANBARU, GORIAU.COM - Wakil Gubernur Riau (Wagubri), H Arsyadjuliandi Rachman secara resmi menerima SK Pengangkatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau dengan Nomor Surat Mendagri dengan nomor 122.14/5280/SY tanggal 6 Oktober 2014 yang diserahkan langsung oleh Dirjen Otda Kemendagri, H Djohermansyah Djohan di Gedung Daerah Provinsi Riau, Selasa (7/10/2014).

Berdasarkan Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 yang baru menegaskan bahwa wakil kepala daerah memiliki tugas dan wewenang untuk menjalankan roda pemerintahan jika kepala daerah berhalangan. Khusus untuk Riau, kepala daerah yang dalam hal ini Gubernur Riau, H Annas Maamun berhalangan karena tersangkut kasus penerima suap dan telah menetapkannya sebagai tersangka.

Sementara Plt Gubernur Riau akan diangkat menjadi Gubernur Riau definitif setelah status H Annas Maamun meningkat menjadi terdakwa dan diberhentikan sementara melalui Keputusan Presiden (Keppres). Untuk selanjutnya, wajib dilakukan pengangkatan Plt Wakil Gubernur Riau.

Untuk menetapkan wakil kepala daerah, dalam hal ini Wakil Gubernur Riau, belum bisa menjalankan Undang-Undang Pemda yang baru. Pasalnya, kondisi Riau saat ini belum jatuh kepada Pilkada, tetapi masih menggunakan sistem paket.

Dimana Undang-Undang Pemda Nomor 32 Tahun 2004 yang lama masih berlaku dengan sistem pengangkatan Kepala Daerah berdasarkan usulan dari partai politik (parpol) pengusung. Artinya, Wakil Gubernur Riau nantinya akan ditentukan berdasarkan usulan Parpol Golkar sebagai pengusung.

Sementara dalam Undang-Undang Pemda Nomor 23 Tahun 2014 yang baru, wakil kepala daerah dipilih langsung oleh kepala daerah terpilih. Artinya tidak lagi menggunakan sistem paket.

"Tapi untuk Riau masih menggunakan sistem paket, dimana wakil kepala daerah diusung oleh parpol pengusung. Namun untuk Pilkada ke depan, wakil kepala daerah dipilih secara tidak paket atau tunggal," tegas Djohermansyah Djohan.

Kewenangan dan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah diatur dalam Undang-Undang Pemda Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 65 dan 66. Dimana ada sejumlah perombakan dan penambahan wewenang dan tugas keduanya.***