JAKARTA, GORIAU.COM - Gubernur Riau Annas Maamun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (26/9/2014) sore. Annas diduga terlibat suap alih fungsi lahan kelapa sawit.

"Lewat ekspos satgas dan pimpinan, kasus ditingkatkan ke penyidikan. Ditetapkan dua tersangka, saudara AM selaku Gubernur Riau sebagai penerima," kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

AM dijerat dengan sangkaan Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya penjara di atas lima tahun.

Bersama Annas, Komisi menetapkan Gulat Manurung sebagai tersangka dari pihak swasta. Gulat dituding pemberi suap. "Saudara GM dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor," terang Abraham, seperti dikutif GoRiau.com dari metrotvnews.

Menurut Abraham, KPK menyita duit setara Rp2 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Juga disita duit Rp500 juta.

"Pemberian berkaitan proses alih fungsi hutan. Yang bersangkutan punya kebun kelapa sawit seluas 140 hektare. Ini untuk peralihan yang berada di kategori Hutan Tanaman Industri ke area peruntukan lainnya," tegas Abraham. ***