TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Tembilahan berhasil mengamankan 504 botol Minuman Keras (Miras) dari sebuah Mini Market Meylon yang berada di Jalan M Boya Tembilahan, Selasa (16/12/2014).

Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo melalui Kapolsek Tembilahan, IPDA Agus Susanto kepada GoRiau.com mengatakan, dalam melakukan giat Cipta Kondisi dalam rangka Operasi Siak 2014, pihaknya berhasil mengamankan 504 botol miras dari Mini Market tersebut.

Dijelaskan Agus Susanto, pengamanan terhadap 504 botol miras ini bermula dari pengaduan masyarakat bahwa Mini Market tersebut menjual Miras. Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, bersama 9 anggotanya, Agus kemudian melakukan penggeledahan ke Mini Market yang dimaksud.

''Saat melakukan penggeledahan, di gudang belakang Mini Market, kami menemukan Miras merk Mansion sebanyak 16 dus atau 504 botol ,'' ujar Kapolsek Tembilahan.

Selanjutnya Barang Bukti (BB) Miras tersebut dikatakan Agus telah di amankan ke Mapolsek Tembilahan guna penyidikan lebih lanjut, sedangkan pemilik Mini Market, AY (37) dikenakan tindak pidana ringan yang selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Tembilahan.(ayu)