BAGANSIAPIAPI - Wakil I DPRD Rohil Abdul Khosim kembali mengingatkan kepada jajaran Pejabat Sementara (Pjs) Penghulu yang tersebar di Kabupaten Rokan Hilir sebanyak 62 orang, untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan tuntutan Undang-Undang yang berlaku.

Sebanyak 62 desa se Kabupaten Rokan Hilir di tahun 2016 ini akan mengikuti Pemilihan Penghulu (Pilpeng) tahap pertama. Untuk memback-up tampuk pemerintahan di desa yang akan ikut dalam pesta demokrasi Pilpeng, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melakukan pengangkatan Kepala Desa.

Sebagai Pjs Kepala Desa ada tanggung jawab penuh untuk menjaga netralitas berlangsungnya peta demokrasi pemilihan kepala desa, tidak hanya mengus administrasi desa saja, “kata Abdul Khosim.

Fungsi Pjs Penghulujuga ikut serta mengakomodir jalannya tugas kepanitian Pilpeng. Sejauh ini kata Abdul Khosim, persiapan Pilpeng 17 juli mendatang berbagai kesiapan yang dilakukan oleh panitia sudah cukup bagus. Berbagai kendala yang kerap ditemui di lapangan, masih seputar prosedur kepanitian Pilpeng.

DPRD Rohil bidang Komisi A sudah mendapat banyak masukan bahkan laporan langsung dari masyarakat, terkait adanya kekurangan di dalam sistem panitia menjaring bakal calon kepala desa.

Laporan dari masyarakat cukup banyak kita dapatkan, bahkan beberapa kelompok masyarakat ada juga yang mendatangi Komisi A lansung, “tambah politikus Gerindra ini.

Tentang banyaknya laporan dari masyarakat, pria yang akrab disapa Akos ini memberikan apresiasi tinggi. Hal ini, menandakan jika kepedulian masyarakat terhadap jalan nya pemerintahan sudah bagus. Proaktif masyarakat sejauh ini ikut andil dalam pelaksanaan Pilpeng, ikut juga memberi kontribusi atas kemajuan bersama.

“Semua masyarakat harus ikut serta menyukseskan ini, untuk itu netralitas dari Pjs Penghulu juga menentukan tindak dari masyarakat. Jika bisa semua permasalahan harus dicari jalan keluar terbaiknya selesai silakan melapor kedewan dengan melengkapi bukti yang akuntabel, “pungkas Abdul. (Adv/DPRD)