JAKARTA, GORIAU.COM - Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI meminta KPU melengkapi laporan tindak lanjut terkait temuan BPK terhadap pelaksanaan Pemilu 2014 yang merugikan negara.

Dari hasil temuan audit Pemilu 2014 oleh BPK, negara mengalami kerugian sebesar Rp 334 miliar. Untuk temuan Rp13,755 miliar, indikasi kerugian negara Rp20,359 miliar, kesalahan administrasi Rp185 miliar, pemborosan Rp93 miliar dan lain-lain.

Ketua Komisi II Rambe Kamrulzaman meminta KPU menjelaskan dengan bukti serta mempertanggungjawabkan atas temuan BPK. ''Kita beri waktu KPU 10 hari untuk menindak lanjuti serta bukti dari temuan BPK tersebut, itu adalah uang rakyat,'' kata Rambe Kamarulzaman kepada KPU, Jakarta, Senin (22/6/2015).

Politis Golkar itu juga menegaskan bahwa dalam waktu 10 hari dari sekarang KPU belum ada laporannya, berarti KPU tidak kredibilitas. ''Kalau memang dalam waktu yang sudah kita sepakati KPU tidak bisa membuktikannya, berarti tidak bisa percaya," ungkapnya.

Apakah ini ada hubungannya dengan pilkada serentak yang akan diselenggarakan Desember 2015 mendatang?

Rambe menjawab dengan tegas tidak ada, ini tidak ada menyangkut dengan pilkada serentak yang sebentar lagi akan diselenggarakan. ''Kalau masalah pilkada tidak ada kaitannya, tapi kalau masalah anggaran kita lihat nanti," tutupnya. (ari)