PEKANBARU, GORIAU.COM  - Dinas Sosial (Dissos). Kota Pekanbaru belum memiliki tempat khusus pembinaan pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur, karena itu pekerja terapi pijat esek-esek usia dini yang terjaring razia Satpol PP terpaksa diserahkan ke Rumah Perlindungan Trauma Centre (RPTC) Provinsi Riau.

Sebelumnya, Satpol PP Pekanbaru mengamankan seorang gadis di bawah umur yang bekerja sebagai terapis pijat esek-esek di Komplek Jondul, Pekanbaru, Minggu (22/8/2015) dinihari.

Kastpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, penangkapkan pekerja terapis pijat tersebut sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, namun belum ada jawaban resmi, makanya diserahkan ke Dinas Sosial Kota Pekanbaru.

"Kita sudah serahkan ke Dinas Sosial, namun sampai saat ini kita belum dapat informasi dari Dissos, apakah sudah dilepaskan atau diberi pembinaan," aku Zulfahmi, Senin (23/8/2015).

Sementara itu Kadis Sosial Pekanbaru Chairani saat dikonfirmasi GoRiau.com, mengaku, pihaknya sudah menyerahkannya ke PRTC Provinsi Riau karena Dissos Pekanbaru belum memiliki tempat khusus pembinaan pekerja sek usia dini.

"Sudah kita serahkan ke Rumah Perlindungan Trauma Center Provinsi Riau. Sedangkan untuk kelanjutan dari pihak kepolisian, kami belum ada Informasi dari pihak Satpol PP, karena itu wewenang mereka," kata Chairani.dnl