SELATPANJANG, GORIAU.COM - Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Meranti kembali akan menggelar sosialiasasi tentang peraturan ketenagakerjaan kepada sejumlah perusahaan yang beroperasi di daerah ini.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Meranti Azmi Ibrahim melalui Pengawas Ketenagakerjaan Dedi Lesmana, kepada wartawan, Minggu (16/2/2014) sore. Kata Dedi, selain tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang saat ini telah ditetapkan sebesar Rp1.745.000, sosialisasi yang direncankan pada April nanti juga akan membahas mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan regulasi UU No 1 tahun 1970.

"Mengingat cabangnya banyak, maka saat sosialisasi nanti yang kita kedepankan adalah penggunaan alat K3, seperti penggunaan oleh perusahaan genset, tangga lif, Apar (alat pemadam api ringan) dan mengenai kesehatan yang menjadi objek pengawasan kita. Dan kita juga akan mengundang sejumlah narasumber, baik dari Meranti maupun dari provinsi," kata Dedi Lesmana.

Dedi mengakui kalau sebelumnya Disosnakertrans juga telah turun ke lapangan untuk melihat langsung sejumlah perusahaan dalam menjalankan peraturan ketenagakerjaan. Dari situlah diketahui bahwa sedikit sekali perusahaan yang benar-benar menjalankan peruaturan tersebut. Karenanya, untuk memberikan pemahaman kepada pemilik dan manajemen masing-masing perusahaan, maka perlu dilakukan sosialisasi.

"Meski kegiatan sosialisasi ini baru tahap rencana, namun sejumlah perusahaan yang kita sampaikan mengaku sangat senang. Cuma kita sangat sulit untuk menjagkau keseluruhannya karena masih kekurangan tenaga. Makanya saat sosialisasi nanti tidak semuanya yang kita undang, paling-paling perwakilannya saja, seperti kilang sagu yang begitu banyak, maka yang kita undang nanti paling-paling satu atau dua saja," sebut dia.

Dipaparkan Dedi, saat ini terdapat sebanyak 142 perusahaan yang sudah terdaftar dan wajib lapor ketenagakerjaannya kepada Disosnakertrans. Jumlah tersebut terdiri dari berbagai jenis usaha dan mayoritas adalah panglong arang dengan jumlah sebanyak 52 panglong, kemudian diikuti oleh industri sagu dan beberapa perusahaan pertambangan minyak. Selebihnya adalah perusahaan atau tempat usaha seperti ruma makan dan sejenisnya.

"Tapi berdasarkan data yang saya kantongi saat ini, malah jumlahnya mencapai 256 perusahaan yang wajib lapor. Berarti selebihnya belum melapor sama sekali. Mereka tidak melapor karena pemahaman kurang atau bisa juga karena sosialisasi dan tenaga kita yang masih terbatas, sehingga belum bisa terkaper semuanya. Dan kita berharap dengan sosialisasi nanti pemahaman terhadap regulasi peraturan ketenagaakerjaan yang mereka dapatkan bisa lebih maksimal dan tentunya dapat diterapkan oleh perusahaan yang ada di meranti. Apalagi tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan tenagakerja di perusahaan itu sendiri. Pelan-pelan kita berupaya melakukan pembinaan, kalau menindak bisa saja tapi apa solusinya," ujarnya lagi.***