BENGKALIS, GORIAU.COM - Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Riau berjanji akan mencabut izin operasioanl perusahaan pelayaran yang menaikkan tarif secara sepihak tanpa ada koordinasi dengan Pemkab. Indikasi penetapan tarif baru terlihat pada sejumlah perusahaan speedboad.

''Kita belum mengadakan rapat penyesuaian tarif pasca naiknya harga BBM, karena itu pengusaha dilarang menaikkan tarif transportasi sebelum ada keputusan Pemkab. Jika dilakukan maka Pemkab akan mencabut izin operasional perusahaan tersebut,'' ujar Kepala Dishubkominfo Kabupaten Bengkalis, Arman AA kepada wartawan, Selasa (25/6/2013).

Ia menegaskan, angkutan umum seperti speed boat yang menaikan ongkos dari biasa Rp140.000-155.000 menjadi Rp170.000 adalah ilegal. Sebab, sejauh ini Pemkab Bengkalis belum mengeluarkan surat edaran tentang kenaikan ongkos, pasca naiknya harga BBM.

Arman menegaskan, kenaikan ongkos angkutan umum yang akan dibuat Pemkab, pedomannya keputusan menteri tentang batas atas kenaikan ongkos angkutan umum. Untuk itu para pengusaha dan pengelola angkutan speedboat agar tak gegabah menaikan ongkos sebelum ada keputusan Pemkab Bengkalis. Sebab, konsekkuasi dari tindakan tersebut adalah pencabutan izin perusahan tersebut. (jfk)