BAGANSIAPIAPI, GORIAU.COM - Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang menyurati Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa ( LKPP ) dengan mengambil keputusan untuk memasukkan 10 perusahaan bermasalah kedalam daftar hitam yang tidak menyelesaikan proyek tepat waktu pada tahun anggaran 2014.

''Kemarin sudah kita surati LKPP dan jaminan pelaksanaannya pun kita sudah kita klaim,'' kata Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Rokan Hilir, Suwandi, S.Sos kepada GoRiau,com, Selasa (3/2/2015).

Suwandi mengungkapkan, ke 10 perusahaan itu tidak menyelesaikan proyek yang sudah terjadwal dalam kontrak dengan nilai proyek bervariasi yakni Rp 500 juta kebawah. Sebenarnya Dinas Cipta Karya sudah melakukan lelang melalui LPSE khususnya proyek skala kecil agar kontraktor bisa menyelesaikannya tepat waktu. Namun akhirnya pekerjaan itu terkendala karena faktor cuaca serta kemampuan financial perusahaan dalam menuntaskan pekerjaan itu.

Dikatakannya, konsekwensi bagi perusahaan yang masuk daftar hitam, adalah tidak bisa mengikuti lelang selama 2 tahun. Untuk itu dia meminta kepada perusahaan yang ingin ikut tender LPSE Dinas Cipta Karya untuk berkomitmen menyelesaikan proyek agar kesalahan serupa tidak terulang kembali.

Menyangkut kesiapan Dinas Cipta Karya tahun ini, Suwandi menyebutkan seluruh dokumen untuk lelang tahun 2015 sudah dipersiapkan. Begitu pula dengan tenaga pejabat pelaksana tekhnis kegiatan juga sudah ditunjuk. Namun demikian, untuk menunjuk panitia lelang tergantung keputusan Bupati.

''Pertengahan Maret sudah bisa lelang. Pertama kita akan lelang perencanaan dan selanjutnya akan tender fisik,'' kata Suwandi. (amr)