SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Tim Opsnal Polsek Siak, Senin (23/3) malam, menangkap DH alias KRK (31), tenaga honorer Satpol PP Siak dan WI (32) honorer di Bagian Humas Setdakab Siak serta seorang PNS bertugas di Satpol PP Siak, inisial JN alias NCO (35).

Bersama mereka, polisi juga mengamankan lima pelaku lainnya, yakni SG (47), AA (33), MN (49), TDA (35) dan SH (34). Ke delapan orang itu diamankan karena diduga melakukan penyalahangunaan narkotika jenis sabu-sabu di rumah bekas kantor laskar milik Sefti Gustila alias Ipung di Jalan Sultan Syarif Qasim, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Dedi Rahman Dayan melalui Kapolsek Siak, Kompol Ahmad Rozali menyebutkan, hasil pemeriksaan urine dari 8 pelaku yang tertangkap dalam pesta narkoba di Siak itu belum keluar. Urine sudah diambil sejak penangkapan, kemudian dibawa ke Medan untuk dilakukan uji laboratorium.

"Saat ini masih dalam pengembangan kasus, untuk membuktikan keterlibatan mereka, kita masih menunggu hasil tes urine," kata Kompol Ahmad Rozali dihubungi GoRiau.com, Selasa (24/3/15) malam.

Namun, beberapa alat bukti berhasil diamankan, diantaranya 2 set perangkat alat hisap sabu-sabu, 2 buah korek api gas, uang milik JN alias NCO Rp4,2 juta, uang milik AA Rp2 juta.

"Penangkapan berawal dari informasi warga, setelah cukup bukti, Kanit Intelkam Polsek Siak Aiptu Susmaidi langsung memimpin penangkapan bersama beberapa orang anggotanya," tutup Kapolsek.(nal)