RENGAT, GORIAU.COM - Dapat remisi khusus, 2 narapidana (napi) atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat, akan bebas pada Hari Raya Idul Firi 1435 H nanti.

Sementara 133 orang lainnya juga mendapatkan remisi (pengurangan masa hukuman), namun belum bisa bebas. "Kita telah usulkan pemberian remisi 135 orang WBP ke Kemenkum HAM Wilayah Riau, tinggal menunggu SK," sebut Kepala Rutan Rengat Gumilar Budi Rahayu melalui Kasi Pelayanan Tahanan Rudinur, Senin (21/7/2014).

Dikatakan Rudinur, usulan remisi ini bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1435 H. WBP yang diajukan untuk diberikan remisi yaitu,  terpidana yang terkait dengan PP 28 Tahun 2006 diajukan sebanyak 20 orang. Terpidana yang terkait dengan PP 99 Tahun 2012 diajukan sebanyak 18 orang.

Sedangkan terpidana yang tidak terkait dengan PP 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012 yang diaajukan remisinya sebanyak 97 orang dari 262 orang penghuni Rutan Rengat.

"Diharapkan pada WBP yang nantinya menerima remisi agar selalu menjaga sikap dan perilaku, karena sikap dan perilaku termasuk salah satu poin penilaian kelayakan pengajuan pemberian remisi," tutupnya.jef