PEKANBARU - Lakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga tersangka pengedar serum palsu, S, P dan A alias BY. Satreskrim Polresta Pekanbaru, Provinsi Riau kini tengah memburu seseorang yang diduga sebagai pemasok serum tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto SH SIK, Kamis (4/8/2016) mengungkapkan, pihaknya sedang menyelidiki seseorang yang diakui ketiga tersangka sebagai pemasok serum palsu itu. "Kita sudah kantongi identitas yang diduga sebagai pemasoknya," kata Bimo.

Namun, saat digali lebih lanjut mengenai pemasok tersebut, kepada GoRiau.com, Bimo enggan untuk mengungkap identitas pelaku. "Belum bisa kita sebutkan, karena saat ini dalam pengejaran. Nanti, setelah diamankan akan kita ekspos," ujarnya.

Ia menambahkan, apotek Lekong Farma milik A alias BY tersebut sudah beroperasi di Jalan Hangtuah, Pekanbaru sejak dua tahun lalu tanpa izin dari pihak terkait.

"Sebelumnya, apotek itu (Lekong Farma, red) bernama apotek Sail Farma dan memang tidak memiliki izin. Obat-obatan yang ada di apotek juga banyak tidak memiliki izin edar," urainya.

"Untuk proses hukum, ketiga tersangka terancam hukuman sepuluh tahun penjara karena melanggar pasal 196 dan 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," jelas Kasat.***