RENGAT,GORIAU.COM - Terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau yang lazim disebut dengan Tunjangan Kelancaran Tugas (TKT), Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau gelar rapat koordinasi penjelasan atas Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 86 tahun 2014 tentang tambahan penghasilan tersebut.

Rapat yang dipimpin Kabag Keuangan Setda Inhu, Hendri Anof, atas nama Bupati Inhu, H Yopi Arianto itu diikuti oleh Kasubag Umum, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Gaji seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah se Inhu. Acara tersebut bertempat di Aula Kantor Bappeda Inhu, Rabu (4/3/2015).

Dalam pemaparannya, Anof menerangkan bahwa, dalam waktu dekat, TPP atau TKT pegawai triwulan pertama tahun 2015 akan dibayarkan, akan tetapi pembayaran itu berdasarkan Perbub Nomor 86 yang sudah ditandatangani Bupati Inhu, H Yopi Arianto. "Pola pembayarannya TPP itu berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena memiliki empat kriteria tertentu. Yaitu, berdasarkan prestasi kerja, kelangkaan profesi, kondisi kerja dan tempat bertugas", sebutnya.

Selain itu tambah Anof, ndikator kriteria ini adalah disiplin kerja, dengan ketentuannya yaitu, bagi Pegawai Negri Sipil (PNS) atau Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) yang tidak mengikuti upacara hari senin dan upacara 17 hari bulan, maka TPP mereka akan dipotong sebesar 5 persen. Sedangkan bagi PNS atau CPNS yang tidak hadir pada jam kerja tampa alasan yang jelas dalam satu hari penuh, maka TPP mereka akan dipotong sebesar 20 persen.

Tidak hanya itu, pembayaran TPP ini juga ada pengecualiannya. Yaitu, bagi PNS atau CPNS yang dikenakan hukuman disiplin, TPP mereka tidak bisa dibayarkan. Dengan ketentuan, bagi PNS yang menerima hukuman disiplin tingkat sedang, maka TPP mereka tidak diberikan selama tiga bulan. Sedangkan untuk. Hukuman disiplin berar seperti penurunan pangkat dan pembebasan dari jabatan, namun yang bersangkutan masih melaksanakan tugas, maka mereka tidak menerima TPP selama kurun waktu enam bulan.

Selain itu tambah mantan Kabid Bagi Hasil Dipenda Inhu itu, PNS yang sedang menjalankan tugas belajar dan yanh diberikan bea siswa, juga tidak berhak menerima TPP. Begitu juga dengan PNS atau CPNS yang berstatus pegawai titipan dari dalam atau diluar Pemkab, juga tidak berhak menerima TPP.

Begitu juga dengan PNS yang berstatus tersangka dan ditahan oleh pihak berwajib, TPP mereka juga tidak dibayarkan. Sama halnya dengan PNS yang menyandang status terdakwa atau terpidana serta PNS yang sedang mengambil cuti besar, pungkas, Anof, menjelaskan.

Sementara itu, saat GoRiau.Com menanyakan tentang berapa besaran atau nominal per satu orang PNS sesuai dengan pangkat dan golongan masing-masing, kabag Keuangan setda Inhu itu, enggan menyebutkannya. "Tanya saja kepada masing-masing PNS tersebut, mereka pasti tahu berapa nominalnya yang mereka terima", pungkasnya.(jef)