MAMUJU – JL (32), kepala Madrasyah Aliyah (MA) salah satu pondok pesantren (ponpes) di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), ditangkap polisi karena diduga mencabuli 5 santriwati. JL pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dikutip dari Tribunnews.com, kasus pencabulan ini terungkap setelah salah seorang korban kabur dari ponpes dan menceritakan tindakan bejat JL kepada orang tuanya. Selanjutnya, orang tua korban menbuat laporan ke Polresta Mamuju.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin mengatakan,JL ditangkap di tempat persembunyiannya di Mamuju pada Ahad (11/2/2024) sore.

"Hari ini 1x24 jam setelah diamankan, guru pelaku cabul ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap santrinya," ungkapnya, Senin (12/2/2024), dikutip dari TribunSulbar.com.

Jamaluddin menambahkan, aksi pencabulan terhadap lima santriwati sudah dilakukan JL berulang kali.

"Menurut pengakuan korban, pelaku ini menjalankan aksi bejatnya sejak korban duduk di bangku SMP atau MTs kelas 2 hingga Madrasah Aliyah," ucapnya.

Kasus pencabulan dilakukan di lingkungan ponpes saat para santriwati sudah pulang sekolah.

"Kejadian ini sudah berulang kali dan pelaku melecehkan korban secara bergantian sampai dengan tahun 2023 dan 2024 ini," terangnya.

Akibat perbuatannya, JL dapat dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tidak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan perlindungan anak.

"Pasal yang diterapkan terhadap tersangka tindak pidana perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara," jelasnya.

Sementara itu, Kabid PPPA Mamuju, Hartati mengatakan kelima korban mengalami trauma akibat perbuatan tersangka. Mulai dari trauma ringan hingga berat.

Pihaknya masih meminta keterangan dari para korban untuk mengungkap kasus pencabulan ini.

"Maaf, belum bisa saya terlalu beri keterangan kerena masih dalam pemeriksaan," terangnya.

Kerabat korban, Arham, menyatakan kasus pencabulan sudah berlangsung lama dan baru terungkap setelah ada korban yang berani melapor.

"Menurut pengakuan korban, pelaku (guru) ini memergoki santri yang sedang mandi di dalam kamar mandi, meskipun korban mengunci pintu, tapi pelaku memaksa dan mendobrak pintu dan korban dalam keadaan tanpa busana," tandasnya.***