PANGAKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Proses tender atau lelang proyek pengadaan barang dan jasa kerap dimanfaatkan oleh oknum pegawai pemerintah untuk meraup 'pundi-pundi' kekayaan. Tak pelak, nepotisme dan korupsi merak terjadi saat proses tersebut berlangsung secara tertutup. Untuk itu Pemkab Pelalawan mencoba menyaring sumber daya manusia yang andal, tidak hanya berkuwalitas, namun juga jujur dalam menjalankah amanah.

Upaya mulai itu diawali oleh Pemkab Pelalawan dengan menggelar Bimtek Penyusunan Barang dan Jasa dengan menghadirkan narasumber yakni Kasubdit advokasi LKPP Jakarta Mudji Santosa SE MM diikuti 40 peserta yang berasal dari seluruh Satker yang ada di Kabupaten Pelalawan. Kegiatan ini dilaksanakan di dalam Aula Auditorium Lantai tiga Kantor Bupati Pelalawan, pangkalan Kerinci, Kamis (20/6/2013).

Bupati Pelalawan HM Harris dalam sambutannya yang dibacakan staff ahli Bupati Bidang Hukum dan politik H.Amiruddin Muslim mengatakan bahwa penerapan Good Governance, efisien terbuka dan kompetitif dalam pengelolaan barang dan jasa menjadi suatu tuntutan utama karena masyarakat mulai kritis dalam mengevaluasi nilai dan manfaat yang diperoleh atas pelayanan yang diberikan oleh instansi Pemerintah.

"Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan dalam menerapkan hal tersebut adalah dengan menciptakan Sumber Daya Manusia yang berkompetensi, profesional dan transparansi khususnya dibidang pengadaan barang dan jasa pemerintah," paparnya.

Dalam pengadaan barang dan jasa, sambungnya, maka salah satu aspek terpenting yang harus disiapkan adalah dokumen kontrak yang merupakan dokumen hukum tertinggi yang merupakan kesepakatan antara pejabat pengadaan dengan penyedia barang/jasa dalam proses pengadaan barang Pemerintah.

"Banyak stakeholders yang melakukan penandatanganan kontrak tidak menyadari bahwa konsekwensi tanda tangan kontrak adalah hukum, kita dapat digugat ke pengadilan. Begitu juga kesalahan dalam pembuatan kontrak yang dibuat tidak sesuai peraturan undang-undang yang berlaku dan pemahaman yang benar atas pengertian pasal-pasal dalam dokumen kontrak yang dapat mengakibatkan klaim, kontrak menjadi mubazir, batal atau bahkan dibatalkan, istilahnya void atau voidable," ungkapnya.

Menurutnya, selama ini APBD selalu terkendala pelaksanaannya salah satunya disebabkan oleh karena proses pengadaan barang dan jasa yang terlambat. Hal ini disebabkan karena aparatur pemerintah masih memiliki kekhawatiran dalam menjalankannya dan akhirnya menghambat pelayanan publik.

"Oleh karena itu, agar berjalan menuntut tersedianya SDM berkualitas maka harus mengacu pada Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur soal tersebut," katanya.

Kabag Pembangunan Setdakab Pelalawan Hanafie,S.Sos menyatakan bahwa diharapkan dengan Bimtek ini pelaksanaan kontrak barang dan jasa di lingkungan Pemkab berjalan lancar dengan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku.

"Kami mengharapkan SDM yang handal dan profesional ke depannya, sehingga dapat menyamakan persepsi dalan penyusunan kontrak barang dan jasa di Pemerintah," pungkasnya.(ilm)