PEKANBARU, GORIAU.COM - Sejumlah kepala dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau 'beramai-ramai' akan diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan baju batik senilai Rp4,3 miliar, Kamis (25/9/2014) besok.

Hal tersebut diakui Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Riau, Indra Bangsawan. "Saya juga sudah mendapat surat pemanggilan, begitu juga beberapa kepala dinas lainnya," aku Indra.

Indra sendiri mengakui, pernah menandatangani berita acara penerimaan baju batik, untuk pegawai di instansi yang dipimpinnya. "Jumlah yang kami terima itu, sekitar 100 pasanglah," tukasnya.

Sebelumnya jaksa juga sudah memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat di Biro Perlengkapan. Bahkan, mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, H Wan Syamsir Yus, juga sudah diperiksa.

Termasuk, mantan Kepala Biro (Karo) Umum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, H Rusli M. Hanya saja, Rusli tidak memenuhi panggilan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Dalam kasus ini, Kejati Riau sudah menetapkan tiga tersangka. Diantaranya, mantan Kepala Biro Perlengkapan Setdaprov Riau H Abdi Haro. Kemudian, mantan Kabag Pengadaan Garang Debalany dan Direktur CV Karya Persada berinisial RS.

Kasus ini berawal ketika 2012 silam, Biro Perlengkapan Setdaprov Riau melalui APBD-P mengadakan kegiatan pangadaan pakaian batik sebanyak 10 ribu, untuk pegawai dan honorer. Anggaran pengadaan baju ini sebanyak Rp4.350.500.000.

Namun diperjalanan, pengadaan baju batik ini tidak sesuai dengan kontrak kerja dan spesifikasi yang telah ditetapkan panitia lelang. Bahkan proyek ini tidak ditentukan harga penentuan sendiri (HPS).

Tidak hanya itu, dari 10 ribu pasang baju batik itu, tidak semuanya direalisasikan, hanya sekitar 7 ribu pasang saja. Akibatnya, telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Setdaprov Riau.

Akibat perbuatan para tersangka, ketiganya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 ayat 1 junto pasal 18 Undang Undang No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.***