SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Melalui rapat pleno, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, Provinsi Riau, mengesahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak, 9 Desember 2015 nanti sebanyak 281.104 orang.

"Jumlah tersebut bertambah sebanyak 6.354 pemilih, jika dibanding DPT pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu," kata Ketua KPU Siak, Agus Salim kepada GoRiau.com, Jumat (2/10/2015) malam.

Sesuai tahapan Pilkada, lanjut Agus, KPU Siak sudah merampungkan DPT melalui rapat pleno terbuka, Jumat (2/10/2015) pagi di Aula Kantor KPU Siak yang dihadiri 14 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Sekdakab Siak Drs H Tengku Said Hamzah, Kepala Kesbangpol Siak serta tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Siak periode 2016-2021.

"Disahkan berdasarkan Berita Acara (BA) KPU Siak nomor 51/BA/KPU Kab 004.435212/X/2015 tanggal 2 Oktober 2015. Dari penatapan DPT, pemilih laki-laki lebih banyak yakni 145.051 orang, sedangkan pemilih perempuan 136.053 orang," ujarnya.

Bertambahnya DPT dipengaruhi pemilih pemula dan meningkatnya jumlah penduduk, dimana jumlah penduduk Kabupaten Siak saat ini 407. 312 jiwa yang tersebar di 131 desa.

"Jumlah TPS sebanyak 747, kita juga menargetkan partisipasi pemilih 75 persen. Mudah-mudahan dapat tercapai mengingat partisipasi pemilih pada Pilpres 2014 lalu mencapai 65,85 persen," kata Agus.

Selain itu, hasil pleno juga memutuskan terkait Daftar Pemilih Tambahan. Bagi masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih tapi belum terdaftar di DPT, mendapat kesempatan untuk mendaftar. 

"Caranya, warga melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) sejak tanggal 13 -20 Oktober 2015. Warga yang mendaftar pada batas tanggal tersebut akan ditampung dalam daftar pemilih tambahan -1 (DPTb-1)," tutup Agus Salim.(nal)