PEKANBARU, GORIAU.COM - Mantan Sekwan DPRD Riau, Nazief Soesila Darma bersama mantan Kabag Keuangan Zuanda Agus dan mantan Bendahara Pengeluaran M Nasir segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Berkas ketiga tersangka dengan tindak pidana korupsi penyelewengan pengelolaan dana di Sekretariat DPRD Riau telah dilimpahkan dari Kejari Pekanbaru ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (21/5/2015) kemarin.

"JPU Adyaksa SH dari Kejari Pekanbaru melimpahkan perkara korupsi penyalahgunaan dana pengelolaan di Sekretariat DPRD Riau. Dengan calon terdakwa, Nazief Soesila Darma, Zuanda Agus, dan Muhammad Nasir," ujar Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Hasan Basri SH, Jumat (22/5/2015).

Untuk majelis hakim yang akan dan jadwal persidangan bagi ketiga terdakwa tersebut masih menunggu penetapan dari Ketua PN Pekanbaru. "Masih menunggu," ujarnya.

Perbuatan ketiga terdakwa yang melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pengelolaan Sekretariat DPRD Riau sebesar Rp7 miliar terjadi tahun 2008 hingga tahun 2010. Negara dirugikan Rp750 juta, dan ketiganya dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.***