PEKANBARU, GORIAU.COM - Sebanyak 9 orang yang terdiri dari pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan kontraktor segera diadili atas perbuatannya karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas menjadi Puskesmas Rawat Inap di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Ada 4 pejabat yang tersangkut kasus tersebut, yakni Kabag Anggaran Biro Keuangan Setdaprov Riau Arbainayati SE Msi selaku KPA (terdakwa I). Kemudian pensiunan di Dinas Kesehatan Riau Drg Maria Trisusilowati selaku PPTK (terdakwa II), Yulika Kuala di Dinas PU Riau selaku PTK (terdakwa III), dan Syamsari di Dispenda Riau.

Selain 4pejabat Pemprov Riau ini, turut diadili lima orang tersangka yang merupakan dari pihak kontraktor. Sedangkan dari pihak swasta selaku kontraktor dan konsultan pengawas adalah, Endang Hotib, Asmi ST, konsultan. Kemudian Idil Putra, Direktur PT Indra Aganmar. Dame Saputra, Direktur PT Ipilar Inti Karya, dan Drs Lukman Siregar, karyawan CV Arita Maju, selaku pelaksana di lapangan.

"Hari ini kita menerima berkas perkara korupsi Pembangunan Puskesmas menjadi Puskesmas Rawat Inap di Kecamatan Teluk Maranti, Kabupaten Pelalawan, yang dilimpahkan Kasi Pidsus, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci," terang Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Hasan Basri SH, Rabu (14/1/2015).

Berkas perkara dengan 9 calon terdakwa ini terdiri sebanyak enam berkas, yang nantinya akan disidangkan secara terpisah (spilit). "Saat ini berkas perkara yang baru dilimpahkan tersebut, sedang diteliti oleh Ketua PN, dan akan menunjuk siapa siapa majelis hakimnya yang akan menyidangkan para tersangka ini," tuturnya.

Berdasarkan dakwaan perkara dengan tim JPU, Romi Rozali SH, Banu Laksamana SH, Doli Novaisal SH dan Muhammad Amin SH, diketahui bahwa perbuatan kesembilan terdakwa ini bermula pada tahun 2008 lalu.

Dimana pada 2 Januari 2008 ditetapkan DPA untuk kegiatan peningkatan Puskesmas menjadi Puskesmas Rawat Inap, Teluk Meranti, seluas 600 meter persegi (M2) dengan dana sebesar Rp 1,8 miliar.

Selanjutnya, tersangka Arbainayati SE Msi, selaku KPA. Drg Maria Trisusilowati MKes, PPTK. Yulika Kuala, PTK melaksanakan kegiatan melalui proses tender yang dimenangkan pihak PT Indra Aganmar dan PT Ipilar Inti Karya, selaku kontraktor pelaksana.

Dalam pelaksanaanya dengan masa proses kegiatan proyek selama 2 tahun. Pembangunan puskesmas rawat inap ini tidak sesuai dengan spesifikasi, yang akhirnya tidak beberapa lama gedung puskesmas rawat inap tersebut banyak bangunannya yang roboh. Padahal, dana pengerjaan proyek sudah dicairkan 100 persen kepada pihak kontraktor. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp1.487.475 858.

Atas perbuatannya, sembilan tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang RI no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.***