TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Operasi Pekat Siak yang dilaksanakan dari tanggal 11 hingga 20 Desember 2014 atau selama 10 hari di jajaran Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) menghasilakan 36 kasus tindak pidana.

36 kasus tersebut terdiri dari Pencurian dengan Kekerasan (Curas) 1 kasus, Pencurian dengan Pemberatan (Curat) 4 kasus, Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) 1 kasus, Pencurian Biasa (Cubis) 1 kasus, perjudian 4 kasus, Narkotika 3 kasus dan Minuman Keras (Miras) 22 kasus.

Dari penanganan kasus perjudian, Polres Inhil mengamankan Barang Bukti (BB) sebesar Rp2,097 juta, sedangkan kasus Narkotika Polres Inhil mengamankan 94.5 gram Ganja, 1,1 gram sabu dengan 11 tersangka.

Sementara itu, Miras adalah kasus terbanyak yang ditemui pada Operasi Pekat Siak tahun 2014 ini, dimana Polres Inhil berhasil mengamankan 3.922 liter tuak, 15 kaleng Miras jenis ABC dan Tiger serta 6.528 botol Miras jenis lainnya.

Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Ade Zamrah kepada GoRiau.com, Rabu (24/12/2014) mengatakan seluruh BB yang telah diamankan tersebut akan segera dimusnahkan kususnya BB Miras dan Narkotika.

''Kita masih menunggu surat perintah dari Kepolisian Daerah (Polda), jika sudah diterima segera kita musnahkan BB dari tindak pidana itu,'' jelas Ade Zamrah.(ayu)