PEKANBARU, GORIAU. COM - Untuk memaksimalkan peran Pemerintah Daerah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Riau telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) ke DPRD Provinsi Riau.

Usulan tersebut saat ini tengah dibahas untuk selanjutnya akan diparipurnakan. Sehingga nantinya, jika Ranperda itu disahkan, maka Pemerintah Provinsi Riau bisa sepenuhnya mengelola dan memantau kewenangan dan persyaratan IMTA tersebut.

Karena selama ini, kepengurusan IMTA masih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, yakni Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Dimana Dana Pengembangan Keteramplan dan Keahlian (DPKK) setiap tahunnya yang diberlakukan untuk setiap Tenaga Kerja Asing (TKA) sebesar US $ 1.200 dolar setiap tahunnya.

Artinya, jika Pemerintah Provinsi Riau sudah memiliki Perda untuk memiliki kewenangan dalam pengurusan IMTA, maka biaya administrasi US $ 1.200 dolar tersebut akan masuk ke khas daerah.

Informasi ini disampaikan Kabid Penempatan Tenaga Kerja di Disnakertransduk Riau, Harlen Naiboho kepada GoRiau.com, Senin (16/6/2014). "Rencananya Ranperda ini akan diparipurnakan pada 26 Juni mendatang," katanya.

Dijelaskan Harlen, selama ini, TKA yang mengurus IMTA di Provinsi Riau masih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Sehingga semua biaya kepengurusannya akan disetorkan ke pusat.

Jika nanti terlah di-Perda-kan, dana tersebut nantinya bisa dipergunakan untuk kegiatan yang positif bagi Pemerinta Daerah. Seperti diantaranya perbaikan mutu tenaga kerja lokal, keahlian, skill dan pengetahuan.

Hal ini sekaligus mendukung visi dan misi Gubernur Riau (Gubri), H Annas Maamun untuk mengembanagkan kualitas tenaga kerja lokal untuk mampu bersaing dengan tenaga kerja dari luar.(rul)