PEKANBARU, GORIAU.COM - Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) V merupakan satu dari beberapa perusahaan di Riau yang terlibat sengketa lahan dengan masyarakat. Pemerintah Daerah diminta untuk segera memfasilitasi kedua belah pihak.

Karena sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat akan berdampak konflik yang berkepanjangan jika tidak segera diselesaikan.

PTPN V terlibat 2 dari 4 sengketa lahan, yakni dengan masyarakat Sinamanenek di Kabupaten Kampar dan konflik lahan dengan masyarakat Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.

"Kita siap memfasilitasi, namun kita lebih meminta peran aktif Pemerintah setempat untuk serius menyelesaikan konflik antar kedua belah pihak," kata Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Andry Sukarmen, Kamis (11/12/2014).

Menurutnya, konflik lahan yang masih terjadi di beberapa daerah di Riau harus menjadi perhatian serius oleh pemerintah terkait. Bahkan diharapkan dalam beberapa bulan ke depan, konflik lahan dapat segera diselesaikan.

"Untuk itu Pemprov Riau menargetkan akan menyelesaikan tumpang tindih lahan antara perusahaan dan masyarakat, sehingga bisa menekan konflik," ujar Andry.

Ada pun konlik lahan yang melibatkan perusahaan dan masyarakat yang menjadi perhatian, yakni, konflik lahan antara PTPN V dengan masyarakat Sinamanenek di Kabupaten Kampar. Konflik lahan antara PTPN V dengan masyarakat Lubuk Dalam Kabupaten Siak.

Kemudian konflik lahan antara PT Warna dengan masyarakat di Kabupaten Kuansing, dan konflik lahan antara PT Sewangi Sejati Luhur, di Kabupaten Siak dengan masyarakat.

"Jadi intinya untuk menyelesaikan konflik tersebut, yakni dengan mengkaji lebih dalam konflik kedua belah pihak, harus melibatkan masyarakat di area konflik secara bersama dengan perusahan menyelesaikan konflik, dan pemprov siap memfasilitasi. Selanjutnya Pemkab harus melakukan kegiatan sosialisasi," tegasnya.***