PASIRPANGARAIAN, GORIAU.COM - Satuan Polisi sektor (Polsek) Tambusai Utara, berhasil mengamankan seorang yang diduga bandar narkoba asal Medan Sumatera Utara, Selasa (16/9/2015).

Seorang bandar narkoba bernama Rusli (37) warga Aek Nabara Kabupaten Labuhan Batu, Sumut, diamankan beserta sang pacar Ika Maya Sari (27) warga DK 4 Desa Tambusai, Rohul.

Rusli ditengarai sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan memiliki senjata api jenis Airsoft Gun warna Hitam. Keduanya ditangkap saat berada didalam kamar sebuah penginapan milik Madun Km 24 Dusun Bandar Selamat, Desa Mahato, Tambusai Utara, Rohul.

Sekitar pukul 17.30 WIB, lima orang Polisi mendatangi tersangka, Setelah menemui kasir, mereka langsung menuju kamar Rusli alias Kumbi, Saat membuka pintu kamar, petugas mendapati sebuah bong alat penghisab narkotika shabu-sabu tepat berada didepan Rusli.

Keduanya digiring keduanya, menuju mobil merek Mitsubishi Lancer Evo plat BK 1051 ZO. Menurut pengakuan Rusli, shabu-sabu tersebut disimpan didalam dasbor mobil.

Ternyata benar didalam mobil tersebut pihak kepolisian menemukan dua bungkus sabu, petugas juga ikut mengamankan satu buah HP Samsung warna merah hitam, satu buah Bong Lengkap setelah dipakai,  satu buah timbangan digital warna hitam silper.

Petugas semakin yakin kalau Rusli adalah bandar, karena pihak kepolisian juga menemukan puluhan plastik medis disimpan didalam dasbor mobilnya.

Informasi yang dirangkum oleh GoRiau.com, penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polres Rohul Ipda Yohanes SH.

Kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Tambusai Utara untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.

"Dari penyidikan sementara, pengakuan tersangka shabu-sabu tersebut didapat dari temannya bernama SA, warga Sikampak Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumut," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek Tambusai Utara AKP Juli Afdal mengatakan bahwa tersangka ini diduga bandar narkotika antar provinsi.

''Rusli kita jerat pasal 112 ayat jo 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009, dia terancam hukuman maksimal seumur hidup,'' tukas Kapolsek AKP Juli Afdal.‬(dnl)