DUMAI - Dengan terbitnya Maklumat Pelayaran (Mapel), terkait larangan diterbitkannya Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kapal Indonesia berlayar melintasi perairan Filipina oleh Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Republik Indonesia. Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Dumai, dilarang keluarkan SPB.

Hal itu dikatakan Kasi Keselamatan Berlayar KSOP Dumai, Barnabas F Tallu kepada GoRiau.com, Selasa siang (28/6/2016). Maklumat tersebut dikeluarkan, untuk mengantisipasi terulangnya kejadian perompakan atau pembajakan dan penyanderaan yang diduga dilakukan oleh kelompok Abu Sayyaf.

"Mapel tertanggal 24 Juni 2016 tersebut melarang keras syahbandar untuk menerbitkan SPB bagi kapal  berbendera Indonesia yang akan berangkat menuju Filipina," urainya.

Lanjutnya, Kemenhub juga mengingatkan agar seluruh kepala pangkalan menyiapkan unsur kapal patroli dan melakukan pengawasan pengamanan pelayaran. Kepada seluruh Kepala Dinas Navigasi agar mengintruksikan setiap SROP terdekat untuk memonitor dan relay indikasi atau berita marabahaya sedini mungkin.

"Dirjen Hubla Kemenhub mengeluarkan Mapel untuk mengingatkan kita agar mewaspadai kejadian perompakan yang sering terjadi di perairan Filipina," bebernya. Permohonan SPB  yang dikeluarkan pihaknya untuk kapal berbendera Indonesia sebagian besar menuju ke perairan Laut Cina Selatan dan tidak mengarah ke perairan Filipina.

Kapal yang menjadi korban penyanderaan diduga oleh kelompok Abu Sayyaf ini menurut dia kapal yang berangkat dari daerah Kalimantan menuju perairan Laut Sulawesi. "Kapal yang berangkat dari Dumai biasanya menuju keluar perairan Batam dan tidak melintasi Filipina, namun kita tetap waspada dan menjalankan instruksi tersebut," tutupnya.***