PEKANBARU - Setelah hampir satu bulan melakukan penyelidikan, Satreskrim Polresta Pekanbaru, Riau akhirnya mengamankan dua pelaku penyerangan Kantor Camat Rumbai Pesisir berinisial DD (33) dan AR (22), Jum'at (27/5/2016) siang.

Keduanya menyerahkan diri ke Mapolresta Pekanbaru sekitar pukul 11.00 WIB dan diantar langsung oleh pihak keluarga. Bersama keduanya, sebuah kayu, batu serta pecahan kaca diamankan sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto SH SIK, Minggu (29/5/2016) menuturkan, DD dan AR ditetapkan sebagai tersangka karena berdasarkan keterangan saksi-saksi serta sejumlah bukti di lapangan dan diduga merupakan otak aksi penyerangan tersebut.

"Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif sebenarnya dibalik penyerangan Kantor Camat yang dipicu kesalah pahaman antara warga setempat dan Satpol PP Kota Pekanbaru," tutur Bimo.

Kasat melanjutkan, untuk saat ini baru dua pelaku yang telah diamankan. Dalam kasus ini, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

"Kita masih lakukan pengembangan dan ada kemungkinan pelakunya akan bertambah. Sementara ini baru dua dan diduga sebagai aktor intelektual penyerangan kantor Camat Rumbai Pesisir," tukas Kasat.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Pekanbaru dan puluhan OTK terlibat bentrok di wilayah Kecamatan Rumbai Pesisir, Senin (2/5/2016) sore lalu yang berujung pada pengerusakan Kantor Camat dan menciderai Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir, AKP Sihol Sitinjak.***