PEKANBARU - Berhasil meringkus tiga kawanan begal modus mengaku polisi berinisial MZ (26), YA (22) dan AE (21) Selasa (21/6/2016) malam, tim opsnal Polsek Bukit Raya turut mengamankan dua oknum Satpol PP Provinsi Riau berinisial FD dan SL yang diduga sebagai penadah.

Kapolsek Bukit Raya, Kompol Firman VWA Sianipar SH MH, Kamis (23/6/2016) mengatakan, kedua oknum Satpol PP Provinsi Riau ditangkap berdasarkan pengakuan ketiga pelaku jika hasil kejhatannya dijual kepada FD dan SL.

"MZ mengaku jika hasil kejahatannya dijual kepada SL seharga Rp1,8 hingga Rp2 juta yang kemudian dijual kembali ke FD seharga Rp2,5 juta," kata Firman.

Data yang dirangkum GoRiau.com dari pihak kepolisian, hasil pengembangan lanjutan, ketiga pelaku begal MZ, YA dan AE ternyata sudah belasan kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polsek Bukit Raya dan Polsek Tampan.

"MZ mengaku sudah 17 kali beraksi, YA 15 kali dan AE delapan kali beraksi. Sasarannya remaja dan mahasiswa dengan modus mengaku polisi kemudian menuduh korbannya membawa narkoba. Lantas, motor korban dilarikan," papar Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, aksi begal yang dilakukan ketiga pelaku diduga sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir, sejak bulan April 2016. "Proses hukum untuk kedua oknum Satpol PP yang menjadi penadah itu dijerat pasal 480 KUHP, ancaman hukuman empat tahun penjara," tutup Kapolsek.***