TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polisi Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil), dalam waktu dekat ini akan melimpahkan kasus tindak pidana korupsi yang menimpa Kepala Kantor Perpustakaan dan Kearsipan, HE kepada Kejaksaan Negeri Tembilahan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo Sik Msi Melalui Kasatreskrim Polres Inhil, AKP Ade Zamrah saat pres rilis kepada wartawan, Sabtu (25/4/2015).

''Dalam waktu dekat akan kita adakan pelimpahan,'' ujar Ade.

Saat ini, perkembangan kasus dikatakan Kasat masih dalam tahap penyidikan.

''Kita sudah minta audit BPKP dan keterangan saksi, serta penyitaan buku dan dokumen,'' tambah Kasatreskrim.

Saat ini, dikatakannya, baru 1 orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut, yaitu sang Kepala Kantor, HE.

''Saat ini baru 1 orang tersangka, kemungkinan besar akan berkembang kepada tersangka-tersangka lainnya,'' tukas Ade.

Untuk diketahui, HE sendiri terkena kasus tindak pidana korupsi, untuk kegiatan penyediaan bahan perpustakaan umum daerah, untuk paket pekerjaan belanja modal pengadaan buku/kepustakaan pada Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Inhil, tahun anggaran 2014. Dengan pagu anggaran sebesar Rp319.891.000.

HE melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU 31 tahun 1999, sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun. Dan denda paling sedikit 200 juta atau paling banyak 1 miliar.(ayu)