PEKANBARU - Pelaku pembunuhan mantan istri di Kabupaten Bengkalis, Riau, berinisial SD alias Idir (54) terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup.

“Pelaku kita sangkakan dengan pasal Pwqasal 340 Jo Pasal 338 KUHPidana,” kata Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan kepada GoRiau, Rabu (2/6/2021) malam.

Pasal 340 KUHP menjelaskan tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sedangkan Pasal KUHP menjelaskan tindak pidana pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Motiv Pembunuhan Mantan Istri.

Sakit hati karena dilaporkan ke polisi usai melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang membuat SD alias Idir (54), nekat membunuh mantan istrinya Onwarnidah (49) seorang guru PNS di Bengkalis.

Hal itu diungkapkan oleh Idir, setelah ditangkap aparat kepolisian dari Polres Bengkalis, pada hari Sabtu (29/5/2021) lalu.

“Jadi tersangka ini sakit hati telah dilaporkan korban melakukan KDRT, yang mengakibatkan tersangka dihukum penjara selama 8 bulan di Lapas Bengkalis pada tahun 2014,” beber Hendra.

Selain sakit hati dilaporkan ke polisi, Idir juga sakit hati diceraikan oleh korban saat dirinya sedang mendekam di penjara. Lalu harta gono gini yang yang telah dicari bersama selama Idir dan mantan istrinya itu menikah tidak mau diberikan kepada Idir.

Karena sakit hati itulah kemudian Idir pada hari Senin 30 November 2015 silam, menemui korban untuk menyelesaikan masalah. Namun korban berkata kasar kepada Idir.

“Karena korban berkata kasar, sehingga tersangka tersinggung dan emosi. Lalu mengambil sebilah parang dari sepeda motor tersangka dan mengayunkan parang tersebut beberapa kali ke arah korban dan mengakibatkan korban jatuh ke tanah berlumuran darah. Lalu tersangka membuang parang ke samping warung Wak Comot dan melarikan diri,” terang Hendra.

Ditangkap setelah lima tahun melarikan diri.

Aparat kepolisian dari Polsek Pinggir, Polres Bengkalis, akhirnya berhasil mengakhiri pelarian pria bernama SD alias Idir (54), yang membunuh mantan istrinya sendiri 5 tahun silam.

Penangkapan Idir dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Pinggir, setelah mendapat informasi tempat persembunyian pelaku yang berada di daerah Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Atas informasi itu, Tim Opsnal langsung berangkat ke Sumatra Selatan untuk menangkap Idir. Setibanya di daerah Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, Tim langsung berkoordinasi dengan polisi setempat untuk mencari tempat persembunyian Idir yang berada di sebuah pulau di daerah Kabupaten Banyuasin.

Kemudian Team Polsek Pinggir di back up team Opsnal Polsek Mariana melakukan pencarian keberadaan pelaku dan diperoleh informasi pelaku bekerja sebagai buruh harian lepas di perkebunan sawit di PT. Tunai Batu Lampung di Desa Kenten Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan, dan selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap pelaku.

Pencarian dilakukan hingga Tim Ops mal menemukan Idir yang bekerja sebagai buruh harian lepas di perkebunan sawit di PT. Tunai Batu Lampung, Desa Kenten Kecamatan Talang, Kelapa Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2021, sekira pukul 22.20 WIB, setelah mendapatkan informasi akurat, akhirnya berhasil menangkap tersangka di daerah Perumahan Perkebunan PT. Tunai Batu Lampung,l.

Setelah ditangkap dan di interogasi, Idir mengakui kalau telah membunuh mantan istrinya yang bernama Onwarnidah (49) seorang guru PNS, pada tanggal 30 November 2015 lalu, di Desa Pinggir Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. ***