PEKANBARU, GORIAU.COM - Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau Mahyudin Yusdar menyatakan kesadaran pejabat di Riau untuk transparan dalam menggunakan anggaran sangat rendah. Padahal, transparan merupakan tiket untuk mencegah perilaku korupsi.

"Terbukti, sejak dulu hingga sekarang sengketa informasi selalu menyangkut tidak transparannya pengguna anggaran," ujar Mahyudin kepada GoRiau.com, Selasa (14/10/2014) di Ruang Kerjanya.Menurut Mahyudin, sengketa informasi yang ada di KI Riau memperdebatkan persoalan apakah sebuah dokumen atau data dikatakan terbuka atau tertutup. "Antara pemohon dan penggugat berdebat soal informasi rahasia atau terbuka, bukan masalah tidak mau memberikan dokumen," katanya.Agar terhindar dari sengketa infomasi, lanjut Mahyudin, Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap badan publik harus memiliki Standar Prosedur Operasional (SPO), yang di dalamnya memuat tentang sistem informasi publik, kewajiban pemohon informasi publik dan kewajiban badan publik."Kalau informasi sudah jelas terbuka menurut UU, badan publik harus berikan kepada pemohon, jangan ditahan-tahan," tegas Mahyudin.Dikatakan Mahyudin, kebanyakan termohon enggan memberikan informasi publik tersebut dengan alasan mereka hanya bertanggungjawab kepada Kepala Daerah, seperti Gubernur dan Walikota atau Bupati. "Padahal, masyarakat tidak minta pertanggungjawaban, masyarakat hanya ingin tahu," katanya."Sebab, informasi publik tersebut merupakan hak masyarakat untuk tahu. Terutama berkaitan dengan APBD," lanjut Mahyudin.PPID badan publik tidak boleh memberikan data atau informasi yang dikecualikan sebagai informasi terbuka oleh UU. Kalau seandainya yang mengecualikan itu hanya Perda, Perwako, Pergub atau peraturan lainnya, itu tetap tidak berlaku. "Karena acuan dari informasi terbuka yang bisa diketahui masyarakat tersebut diatur oleh UU," kata Mahyudin."Kalau PPID tidak berkenan memberikan informasi justru akan timbul kecurigaan dugaan penyalahgunaan anggaran,"tutup Mahyudin. (san)