PEKANBARU, GORIAU.COM - Mantan Ketua DPRD Bengkalis, Djamal Abdillah akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau, Rabu (7/10/2015) lusa.

Djamal menjalani sidang atas kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis. "Sidang perdana terdakwa (Djamal, red) digelar Rabu lusa," terang Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Hasan Basri, Senin (5/10/2015).

Adapun kasus ini, terjadi pada tahun 2012 lalu, dimana Pemkab Bengkalis menganggarkan alokasi untuk dana Bansos sebesar Rp230 miliar. Diduga dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukkannya, atau fiktif. Bahkan kasus tersebut juga menyeret nama mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh sebagai tersangka.

Sidang perdana terdakwa Djamal Abdilah akan dipimpin majelis hakim Pudjoharsoyo SH MH, kemudian Dahlia Panjaitan dan Rahmat Silaen selaku hakim anggota.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Safitra SH dan Wilsa, perbuatan terdakwa pada 2011 hingga 2014 lalu, semasa terdakwa menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkalis dan selaku Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bengkalis.

Tahun 2012, terdakwa membahas tentang pemberian dana bantuan sosial bagi masyarakat di Kabupaten Bengkalis. Terdakwa mengusulkan nama-nama calon penerima dana hibah sebangak 1.389 kelompok dengan dana anggara sebanyak Rp115.190.000.000.

Usulan pemberian dana hibah tersebut disahkan oleh Herliyan Saleh, selaku Bupati Bengkalis. Padahal, berdasar nota-nota anggaran yang diajukan melalui Ranperda Kabupaten Bengkalis kepada Pemerintah Provinsi Riau, Gubernur Riau, Rusli Zainal, merubah dan menciutkan sejumlah anggaran anggaran dalam nota tersebut.

Dengan Keputusan Gubernur Nomor Kpts 133/II/2012 tentang hasil evaluasi Ranperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2012.

Namun, surat keputusan Gubri tersebut, tidak dilaksanakan atau dipatuhi oleh terdakwa bersama Herliyan Saleh. Herliyan Saleh diduga tetap menandatangani Perda tentang anggaran belanja yang telah ditetapkan sebelumnya.

Selanjutnya, pada 1 November 2012, ditetapkan lagi Perda tentang Perubahan Anggaran Belaja Daerah, dengan dana anggaran Hibah sebesar Rp272.277.491.850, dan Azrafiany Aziz Raof, selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, menandatangani dan mensyahkan dokumen pelaksana perubahan anggaran tersebut.

Akibat perbuatan terdakwa Jamal Abdilah bersama sama dengan, Hidayat Tagor Nasution, Rismayeni, Tarmizi, Purboyo, H Herliyan Saleh, Azrafiany Aziz Raof, Subari dan Mahmudin bin Malik telah merugikan negara sebesar Rp31.357.740.000. Karena sejumlah proposal dana bantuan kebanyakan fiktif.

Atas perbuatannya terdakwa dijerat Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang No 31 tahun 1999 tetang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.***