PEKANBARU, GORIAU.COM - Dalam pekan ini, tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukman Abbas. Itu dilakukan untuk menelusuri tentang dugaan korupsi pengadaan perlengkapan alat olahraga, pada Pekan Olahraga Pelajar Nasional Provinsi Riau tahun 2011.

Ketua Tim Penyidik dari Kejari Pekanbaru, Feby Gumilang, Minggu (23/8/2015) mengatakan, pemeriksaan terhadap terpidana kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Provinsi Riau tersebut, untuk melengkapi berkas perkara Yusmedi, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam pekan ini kita akan bertolak ke Kota Bandung untuk memeriksa yang bersangkutan. Statusnya sampai kini masih sebagai saksi. Kita kesana karena dia (Lukman Abbas,red) juga merupakan terpidana kasus Tipikor, dan saat ini masih menjalani penahanan di Lapas Sukamiskin," sebut Feby Gumilang.

Sedangkan tersangka Yusmedi, sambungnya, merupakan PNS di Dispora Riau, sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan proyek tersebut. Diperjalanan, ia diduga melakukan korupsi, dan merugikan negara sebesar Rp551 juta. Penetapannya sebagai terssangka, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin-01/N.4.10/Fd.1/07, tanggal 1 Juli 2015.

Sementara di tahun yang sama, Lukman Abbas menjabat selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran kegiatan pengadaan alat olahraga pada kegiatan Popnas Provinsi Riau. "Pihak lainnya juga sudah kita panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi, baik dari Dispora Riau, dan rekanan proyek dari PT Orindo Prima," tegasnya.

Dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini bermula dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau yang menemukan adanya kejanggalan dalam perhelatan Popnas tahun 2011 tersebut. Dalam event itu Dispora Riau mengadakan lelang pengadaan peralatan atau alat olahraga dengan nilai kontrak Rp21 miliar.

Atas perbuatannya, Yusmedi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal (3) junto Pasal 18, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (had)