PEKANBARU - Dua orang abang adik kandung di Pekanbaru, Riau, harus mendekam di penjara lantaran jadi kurir sabu berskala besar. keduanya terancam hukuman mati.

Dua orang abang beradik itu berinisial BO (24), dan adiknya BY (23). Keduanya ditangkap oleh Tim Khusus Ditnarkoba Polda Riau, pada hari Senin (5/7/2021) pagi, sekitar pukul 09.30 WII, di Jalan Paus, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.

Keduanya saling bekerjasama, saat diamankan didalam mobil di Jalan Paus, BO mengemudikan mobil dan adiknya bernama BY yang mengangkut karung berisi sabu.

“Pelaku BO dan BY merupakan kakak adik yang membawa 108 kilogram sabu kita peroleh di 3 TKP. Di jalan Paus 38 kilo, kita melakukan pengembangan di Labersa seberat 22 kilo, dan di Bukit Batu Bengkalis 48 kilogram,” kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy, didampingi Kabid Humas Polda Riau, Rabu (7/7/2021).

Dua orang kakak beradik itu, mengaku disuruh oleh narapidana yang berada di dalam lapas, yang saat ini juga sudah diamankan Polda Riau, dengan inisial RI dan RO.

“Kedua tersangka adalah kurir narkotika berskala besar. Pelaku BO sudah melakukan pengambilan sabu sebanyak dua kali, yang pertama 4 kilogram dengan upah Rp 10 juta,” terang Agung.

Akibat perbuatan itu, keduanya disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Diketahui, Polda Riau berhasil menggagalkan pengiriman sabu sebanyak 108 kilogram, yang dikirim dari Malaysia, untuk diedarkan di Kota Pekanbaru. Ada dua orang tersangka yang ditangkap, berinisial BO dan BY, lalu dua orang pengendali dari dalam lapas berinisial RI dan RO. ***