JAKARTA, GORIAU.COM - Kejadian kebakaran di Indonesia intensitasnya sangat tinggi. Bahkan dari sisi intensitas, bencana kebakaran adalah nomor dua setelah banjir. Namun kepedulian Pemda di seluruh Indonesia masih sangat kurang. Banyak Pemda yang belum memiliki SDM pemadam kebakaran yang berkualitas. Dari sisi sarana dan prasarana pun, banyak yang belum memadai.

Hal tersebut diungkapkan Profesor Yulianto S Nugroho, Guru Besar Universitas Indonesia, di Jakarta, Rabu 18 Januari 2015. Menurut Yulianto, kejadian kebakaran banyak menimbulkan korban jiwa dan kerugian aset sumber daya alam maupun sumber daya buatan. Dan itu berdampak terganggunya kesehatan masyarakat, transportasi, kemunduran ekonomi dan kerusakan lingkungan hidup. Di Provinsi Riau misalnya, sering terjadi kebakaran lahan hutan yang terus berulang. Dampaknya sangat luar biasa merugikan, tak hanya dari sisi ekonomi, tapi juga kesehatan dan lingkungan.

''Tapi kita harus akui, masih rendahnya kapasitas Pemda dalam penyediaan public regulation dan public goods untuk mendukung pencapaian standar pelayanan minimal bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran,'' katanya.

Standar pelayanan minimal bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran sendiri terdiri dari enam elemen unsur pokok masalah. Elemen pertama, sistem peraturan perundang-undangan dan SOP. Harus diakui, sebagian besar Pemda belum menetapkan Perda atau Peraturan Kepala Daerah maupun SOP dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Elemen kedua, terkait dengan kelembagaan yang menangani fungsi P2K.

''Masih banyak daerah kabupaten atau kota yang menempatkan fungsi P2K pada SKPD yang berbeda - beda," ujarnya.

Sementara elemen ketiga menyangkut Sumber Daya Manusia (SDM). Katanya, sebagian besar Pemda belum memenuhi standar jumlah petugas pemadam kebakaran. Disamping itu petugas yang adapun lebih dari 50 persen merupakan tenaga kontrak. Sehingga pelaksanaan tugas belum maksimal.

''Elemen keempat, terkait dengan sarana dan prasarana atau sarpras. Sebagaian besar Pemda belum memenuhi ketersediaan jumlah Sarpras khususnya mobil damkar disertai peralatan proteksi kebakaran dan rescue baik untuk kebakaran pemukiman, hutan dan lahan perkebunan maupun gambut," kata Yulianto.

Elemen kelima berhubungan dengan respon time atau waktu tangggap kebakaran. Terkait ini pun sebagian besar Pemda belum memenuhi respon time atau waktu tanggap kebakaran 15 menit untuk pemukiman dan bangunan gedung publik, 30 menit untuk lahan perkebunan dan 60 menit untuk hutan dan lahan gambut. Hal ini disebabkan belum tercapainya cakupan wilayah manajemen kebakaran.

''Elemen keenam menyangkut perencanaan dan anggaran. Ini pun sebagaian besar Pemda belum mengakomodir Rencana Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran sebagai prioritas dalam perencanaan pembangunan dan anggaran daerah yang terdokumentasi dalam RPJMD, Renstra dan RKPD maupun Renja dimasing SKPD dalam rangka Pengurangan risiko kebakaran bagian dari pengurangan risiko bencana," urainya. (gus)