TEMBILAHAN -Aparat kepolisian Satreskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau berhasil menangkap satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Tak hanya menangkap satu pelaku, polisi juga mengamankan dua orang yang menjadi penadah kendaraan hasil kejahatan.

Kapolres Inhil AKBP, Dian Setyawan melalui Paur Humas, Ipda Esra, Senin (10/5/2021) mengatakan, peristiwa pencurian kendaraan bermotor tersebut diketahui terjadi pada Kamis pekan lalu.

Korban, Raja Safrudin Rinaldo (25), saat itu memarkirkan sepeda motor miliknya di Jalan Baharuddin Yusuf, Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.

"Kemudian korban pergi ke pasar bersama rekannya, yang pada saat itu cuaca sedang hujan deras," ungkapnya.

Namun sekembalinya korban dari pasar motor yang diparkirkan sudah hilang. Setelah dicari namun tidak berhasil ditemukan. "Korban lalu membuat laporkan Ke Polres Inhil," terang Ipda Esra.

Kemudian pada Minggu (9/5/2021), berbekal adanya informasi bahwa pelaku berada di sebuah wisma, Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah langsung memerintahkan timnya untuk melakukan penangkapan.

"Tersangka Curanmor inisial RH (21) berhasil dibekuk. Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dengan menjual motor hasil curian itu kepada JI (30). Bahkan dari pengakuannya, dua hari lalu pelaku juga beraksi di Lorong Perigi Raja dan menjual motor hasil curian kepada SU (23)," beber Ipda Esra.

Setelah dilakukan pengembangan, pada hari yang sama, malam harinya kedua penadah JI dan SU juga dapat diamankan Satreskrim Polres Inhil.

"Keduanya diamankan di tempat persembunyiannya di Kecamatan Kempas. Selanjutnya ketiga pelaku RH, JI dan SU dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas Paur Humas, kepada GoRiau.com.***