PASIRPENGARAIAN, GORIAU.COM - Bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa ke 55, jajaran Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasirpengaraian, memusnahkan barang bukti (BB) jenis narkotika dan shabu, Rabu (22/7/2015).

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kajari Pasir Pengaraian Syafiruddin, hadir juga perwakilan Polres Rokan Hulu (Rohul) Kasat Narkoba AKP Seno Ariyadi, Kanit Pidum Sat Reskrim IPDA Yohanes, beserta para tokoh masyarakat Rokan Hulu.

Setelah melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar, baik pejabat Kejari Pasir Pangaraian, Polres Rohul dan tokoh masyarakat melakukan penandatanganan, bahwa BB tersebut secara resmi sudah dilakukan pemusnahan.

Kajari Pasir Pengaraian menjelaskan, bahwa bahaya narkoba secara nasional sudah dalam kondisi darurat.

"Narkoba ini sudah sangat mengkhawatirkan dikalangan masyarakat, bahkan kasus yang paling banyak dari pihak Polres Rohul saat ini menyangkut kejahatan narkoba," ungkapnya.

Syafiruddin juga menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan bersempena dengan hari Adhiyaksa ke 55 ini terdiri dari daun ganja seberat 2.885 kilogram, 8,9 gram sabu, BB tersebut didapat dari 50 perkara yang ditangani pihak Kejari.

"Kita beraharap dengan kita lakukannya pemusnahan secara bersama-sama menjadi semangat dan spirit bagi kita semua untuk mencegah dan memusuhi kejahatan narkotika tersebut," pungkasnya. (dnl)